Larangan Berkendaraan Pribadi Setiap Jumat Hanya untuk PNS

Jum'at, 03 Juni 2016 | 14:58 WIB
Larangan Berkendaraan Pribadi Setiap Jumat Hanya untuk PNS
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi meluncurkan Kartu Jakarta One yang nantinya akan disalurkan kepada warga miskin di Ibu Kota. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan larangan penggunaan kendaraan pribadi pada Jumat pertama hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Larangan tersebut telah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 tahun 2013, yang mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja, menggunakan kendaraan umum dan pelarangan penggunaaan kendaraan pribadi dan kendaraan dinas. Namun pagi tadi sebagian warga atau tamu yang masuk wilayah Gedung DPRD tidak diperbolehkan masuk.

"Ya seharusnya sih nggak (warga Biasa) sebenarnya untuk warga nggak jadi masalah, cuma untuk PNS," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Menurut Ahok, pelarangan tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.

"Kita ngurangin supaya PNS itu, ada lah sebulan sekali mencoba kendaraan umum. Ya kan kurangi kepadatan, Jumat kan biasanya padat, nah niatnya untuk itu," ucapnya.

Dirinya pun menilai ada kesalahpahaman dari petugas keamanan yang melarang warga untuk masuk Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu pelarangan tersebut hanya berlaku bagi PNS bukan untuk tamu yang datang.

"Salah paham dia (Pamdal). Kalau saya, untuk tamu silahkan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI