Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginginkan adanya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk diterapkan di daerah-daerah.
"Jadi yang benar itu pengendalian dan pengawasan, sesuai Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, usai acara diskusi FAA-PPMI dengan tajuk 'Meninjau Perda Inskontitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Dia menerangkan, saat ini dunia global memasuki era perdagangan bebas. Sehingga, orang asing dengan mudah masuk ke Indonesia. Orang asing yang masuk ke Indonesia pun tidak bisa dibendung, termasuk saat mereka mengonsumsi minuman beralkohol. Karenanya, pemerintah daerah harus bisa mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol itu.
"Kita hidup di perdagangan bebas, dan ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan negara yang berdasarkan agama. Oleh karena itu, kita harus menghormati orang luar yang di sini. Orang luar yang datang ke sini, dia memerlukan minuman itu. Makannya kita sediain tempat tertentu, misalnya Hotel bintang lima dan jamnya juga diatur," kata dia.
Namun, Sigit menilai, pengawasan dan pengendalian terhadap konsumsi minuman beralkohol saat ini masih sangat lemah. Aparat pemerintah daerah, kata dia, masih kurang tegas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian ini.
"Ini kan yang lemah soal pengawasan dan pengendalianya oleh Satpol PP kurang ketat," ujar dia.