KPUD Tak Susah Verifikasi KTP seperti Dikhawatirkan Ahok

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 08 Juni 2016 | 15:40 WIB
KPUD Tak Susah Verifikasi KTP seperti Dikhawatirkan Ahok
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan tak akan kesulitan untuk melaksanakan ketentuan verifikasi faktual yang tercantum dalam UU Pilkada. Hal ini untuk menanggapi pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai revisi UU Pilkada yang memperketat verifikasi syarat KTP dukungan warga dari calon independen akan membuat petugas KPU kerepotan sendiri.

"Biasa saja. Kalau ada diverifikasi untuk datang ke PPS, kalau tidak datang ke PPS tidak memenuhi syarat," ujar Sumarno, Rabu (8/6/2016).

Sumarno menilai jika calon perseorangan keberatan dengan aturan KPUD, bisa mengajukan gugatan.

"Bagi calon itu yang memberatkan, kalau keberatan, ya mengajukan ke mahkamah. Kalau calon menerima regulasi ya nggak masalah," kata dia.

Dalam tahapan verifikasi faktual nanti, kata Sumarno, petugas KPUD akan mendatangi satu persatu warga yang telah memberikan dukungan kepada calon independen.

KPUD, kata dia, sudah memiliki ribuan petugas di lapangan yang siap melakukan verifikasi faktual.

"Jadi disensus didatangi satu persatu, kita punya 144 ribu orang tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW sampai petugas pemutakhiran data terpilih. Kan itu dilakukan petugas PPS. Ada petugas tambahan juga nanti. Tergantung banyak dukungan untuk calon independen," kata Sumarno.

KPUD memiliki waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi faktual terhadap semua persyaratan calon perseorangan.

"14 hari masa verfikasi atau dua minggu. Nanti disesuaikan dengan keadaan. Jam kerja umum ada, kita menyesaikan. Jika kurang jam kerja, akan ditambah. Semua dukungan yang diserahkan akan diverifikasi," kata dia.

Sumarno menambahkan nanti tim relawan Teman Ahok juga harus proaktif agar proses tersebut berjalan lancar.

"Hanya saja tim dari calon proaktif, biar terverifikasi. Biar bisa koordinasi, saat tim datang. Sebab kalau nanti petugas KPU tidak ketemu kan yang rugi juga Ahok. Nah untuk antisipasi, Teman Ahok harus koordinasi untuk pastiin," kata dia.

Verifikasi faktual dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 diatur dalam Pasal 48. Verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi, kabupaten, kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

Verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP.

Pada pasal 48 ayat 3 huruf (b) yakni verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lulung Minta Ahok Jangan Protes Ketentuan UU Pilkada

Lulung Minta Ahok Jangan Protes Ketentuan UU Pilkada

News | Rabu, 08 Juni 2016 | 14:07 WIB

Ahok: Fahri Paling Hebat se-Indonesia Jadi Anggota DPR Independen

Ahok: Fahri Paling Hebat se-Indonesia Jadi Anggota DPR Independen

News | Rabu, 08 Juni 2016 | 13:08 WIB

Hasil Revisi UU Pilkada Dinilai Masih Lemah

Hasil Revisi UU Pilkada Dinilai Masih Lemah

News | Minggu, 05 Juni 2016 | 13:25 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB