Pembunuh Sadis Enno Ditahan Lama karena Ancaman Seumur Hidup

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 08 Juni 2016 | 17:36 WIB
Pembunuh Sadis Enno Ditahan Lama karena Ancaman Seumur Hidup
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Enno Farihah (19th), di Jakarta, Selasa (17/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Aparat kepolisian masih terus melengkapi berkas dua tersangka kasus pembunuhan karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19). Para tersangka itu adalah IH (24) dan RAR (24).

Sedangkan tersangka pembunuh lainnya, RAI (16) sudah dahulu disidangkan sebab polisi mempercepat berkas RAI karena terbentur sistem peradilan pidana anak. Masa penahanan RAI juga singkat hanya 15 hari

"Tunggu, masih diproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (8/7/2016).

Menurutnya, penyidik tidak akan terburu-buru, karena kedua tersangka memiliki waktu penahanan 120 hari sama seperti tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Ancaman pasal bagi kedua pembunuh Enno juga sama dengan Jessica dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

"Tenang aja itu panjang bisa kaya Jessica 120 hari bisa," kata Awi.

Selain itu, hingga kini pihak kepolisian masih belum menemukan indikasi ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan buruh plastik tersebut. Diduga pihak lain telah merekayasa untuk membunuh Enno dengan menyuruh ketiga tersangka tersebut

"Katanya ada pihak lain nyuruh membunuh sampai sekarang belum kita ketemukan, penyidik juga kemarin sudah kita hubungi hasil pemeriksaan belum sampai kesana, belum ada perkembangan yang dimaksud itu. Terkait katanya atasannya Enno ada yang nyuruh bunuh, sampai sekarang belum ada," kata dia.

Lebih lanjut, Awi mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan RAI.

"Semua itu kembali. Kalau misalnya ada fakta-fakta persidangan mengatakan apapun bunyinya dan belum kita ungkap tentu akan jadi PR. Kita nggak mau katakan  siapa dan berandai andai," kata Awi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Pembunuhan Enno dengan Cangkul, Pengadilan Dijaga Ketat

Sidang Pembunuhan Enno dengan Cangkul, Pengadilan Dijaga Ketat

News | Selasa, 07 Juni 2016 | 11:49 WIB

Begini Kondisi Tersangka Pembunuh Enno di Dalam Tahanan Polisi

Begini Kondisi Tersangka Pembunuh Enno di Dalam Tahanan Polisi

News | Jum'at, 20 Mei 2016 | 15:59 WIB

Tersangka di Bawah Umur, Berkas Kasus Enno Dipercepat

Tersangka di Bawah Umur, Berkas Kasus Enno Dipercepat

News | Kamis, 19 Mei 2016 | 15:05 WIB

Terkini

Persib Bandung Berpeluang Hadapi Wakil Australia hingga Korea Selatan di Babak 16 Besar ACL 2

Persib Bandung Berpeluang Hadapi Wakil Australia hingga Korea Selatan di Babak 16 Besar ACL 2

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 11:02 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter saat Misi Karhutla di Kalteng

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter saat Misi Karhutla di Kalteng

Kaltim | Kamis, 05 November 2026 | 11:02 WIB

Pakar UGM Soroti Ketidakadilan Fiskal: PPh DPR Ditanggung Negara, Kenapa Pembalut Dipajaki?

Pakar UGM Soroti Ketidakadilan Fiskal: PPh DPR Ditanggung Negara, Kenapa Pembalut Dipajaki?

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:01 WIB

Ferry Boboho Putus Rantai Aliran Uang, Jaksa Hadapi Beban Ganda Buktikan Kasus Febrie?

Ferry Boboho Putus Rantai Aliran Uang, Jaksa Hadapi Beban Ganda Buktikan Kasus Febrie?

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:01 WIB

5 Tersangka Korupsi Pembangunan Senilai Rp7,6 Miliar Ditahan

5 Tersangka Korupsi Pembangunan Senilai Rp7,6 Miliar Ditahan

Sumut | Kamis, 05 November 2026 | 11:00 WIB

Anomali: Memoar Seorang Bipolar, Kisah Perjuangan Mengenali Diri di Tengah Gejolak Mental

Anomali: Memoar Seorang Bipolar, Kisah Perjuangan Mengenali Diri di Tengah Gejolak Mental

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 11:00 WIB

19 Juta Ton Sampah Cemari Laut Indonesia Setiap Tahun

19 Juta Ton Sampah Cemari Laut Indonesia Setiap Tahun

Foto | Kamis, 05 November 2026 | 11:00 WIB

7 Bulan Lagi Asing Ancang-ancang Kabur Bawa Rp199 T dari Pasar Modal RI, Jika Ini Terjadi

7 Bulan Lagi Asing Ancang-ancang Kabur Bawa Rp199 T dari Pasar Modal RI, Jika Ini Terjadi

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 10:59 WIB

Pieter Huistra Nilai Kemenangan Telak PSS Sleman vs PSGC Ciamis Modal Penting Super League

Pieter Huistra Nilai Kemenangan Telak PSS Sleman vs PSGC Ciamis Modal Penting Super League

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 10:54 WIB

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:49 WIB

×