Sidang Pembunuhan Enno dengan Cangkul, Pengadilan Dijaga Ketat

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 07 Juni 2016 | 11:49 WIB
Sidang Pembunuhan Enno dengan Cangkul, Pengadilan Dijaga Ketat
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Enno Farihah (19th), di Jakarta, Selasa (17/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jelang sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19), pada Selasa (7/6/2016), lingkungan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, akan dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang terhadap terdakwa RAI (16) rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Agendanya pembacaan dakwaan.

"Sudah diantisipasi dan tentunya klo memang ada orasi-orasi demo di jalan tentunya juga akan kita amankan kita tempatkan sesuai jumlah massa ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya.

Awi mengatakan sebelum sidang, polisi mendapat kabar akan berlangsung demonstrasi massa untuk menuntut pengadilan menghukum seberat-beratnya terdakwa.

Awi mengatakan pengamanan akan dilakukan secara situasional.

"Kalau memang dibutuhkan kekuatan lebih juga kita akan lakukan pengamanan," katanya.

Pengawalan terhadap terdakwa juga juga menjadi perhatian, tapi tentu saja dengan koordinasi dengan kejaksaan.

"Tentunya juga biasanya kejaksaan akan minta ke kita dan ini sudah berlaku ya dalam artian SOP sudah berjalan tiap tahanan kita lakukan pengawalan itu sudah selama ini sudah terlaksana dengan baik," katanya.

Rencananya, sidang perdana kasus pemerkosaan pembunuhan sadis terhadap akan dilakukan secara tertutup, mengingat RAI masih di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang, RAI, RAR (24), dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.

Berkas RAI lebih dulu masuk persidangan. Sementara berkas dua tersangka lainnya masih dalam proses.

Kasus Enno menyita perhatian publik. Dia dibunuh secara mengenaskan, pelaku memasukkan gagang cangkul melalui alat vitalnya tembus ke perut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2016

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2016

News | Senin, 06 Juni 2016 | 20:49 WIB

Kak Seto Ingin Ada Aturan Larang Warnet 24 Jam

Kak Seto Ingin Ada Aturan Larang Warnet 24 Jam

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 19:54 WIB

Awas, Per Hari Ada 15 Kasus Kejahatan di Medsos

Awas, Per Hari Ada 15 Kasus Kejahatan di Medsos

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 19:22 WIB

6 Dari 21 Pemerkosa Bocah SD di Semarang Ditangkap

6 Dari 21 Pemerkosa Bocah SD di Semarang Ditangkap

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 10:48 WIB

Mensos Beberkan Permasalahan Serius yang Dihadapi Anak Indonesia

Mensos Beberkan Permasalahan Serius yang Dihadapi Anak Indonesia

News | Senin, 30 Mei 2016 | 20:30 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB