Sidang Pembunuhan Enno dengan Cangkul, Pengadilan Dijaga Ketat

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 07 Juni 2016 | 11:49 WIB
Sidang Pembunuhan Enno dengan Cangkul, Pengadilan Dijaga Ketat
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Enno Farihah (19th), di Jakarta, Selasa (17/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jelang sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19), pada Selasa (7/6/2016), lingkungan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, akan dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang terhadap terdakwa RAI (16) rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Agendanya pembacaan dakwaan.

"Sudah diantisipasi dan tentunya klo memang ada orasi-orasi demo di jalan tentunya juga akan kita amankan kita tempatkan sesuai jumlah massa ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya.

Awi mengatakan sebelum sidang, polisi mendapat kabar akan berlangsung demonstrasi massa untuk menuntut pengadilan menghukum seberat-beratnya terdakwa.

Awi mengatakan pengamanan akan dilakukan secara situasional.

"Kalau memang dibutuhkan kekuatan lebih juga kita akan lakukan pengamanan," katanya.

Pengawalan terhadap terdakwa juga juga menjadi perhatian, tapi tentu saja dengan koordinasi dengan kejaksaan.

"Tentunya juga biasanya kejaksaan akan minta ke kita dan ini sudah berlaku ya dalam artian SOP sudah berjalan tiap tahanan kita lakukan pengawalan itu sudah selama ini sudah terlaksana dengan baik," katanya.

Rencananya, sidang perdana kasus pemerkosaan pembunuhan sadis terhadap akan dilakukan secara tertutup, mengingat RAI masih di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang, RAI, RAR (24), dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.

Berkas RAI lebih dulu masuk persidangan. Sementara berkas dua tersangka lainnya masih dalam proses.

Kasus Enno menyita perhatian publik. Dia dibunuh secara mengenaskan, pelaku memasukkan gagang cangkul melalui alat vitalnya tembus ke perut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2016

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2016

News | Senin, 06 Juni 2016 | 20:49 WIB

Kak Seto Ingin Ada Aturan Larang Warnet 24 Jam

Kak Seto Ingin Ada Aturan Larang Warnet 24 Jam

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 19:54 WIB

Awas, Per Hari Ada 15 Kasus Kejahatan di Medsos

Awas, Per Hari Ada 15 Kasus Kejahatan di Medsos

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 19:22 WIB

6 Dari 21 Pemerkosa Bocah SD di Semarang Ditangkap

6 Dari 21 Pemerkosa Bocah SD di Semarang Ditangkap

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 10:48 WIB

Mensos Beberkan Permasalahan Serius yang Dihadapi Anak Indonesia

Mensos Beberkan Permasalahan Serius yang Dihadapi Anak Indonesia

News | Senin, 30 Mei 2016 | 20:30 WIB

Terkini

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

×