Sidang Pembunuhan Enno dengan Cangkul, Pengadilan Dijaga Ketat

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 07 Juni 2016 | 11:49 WIB
Sidang Pembunuhan Enno dengan Cangkul, Pengadilan Dijaga Ketat
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Enno Farihah (19th), di Jakarta, Selasa (17/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jelang sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19), pada Selasa (7/6/2016), lingkungan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, akan dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang terhadap terdakwa RAI (16) rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Agendanya pembacaan dakwaan.

"Sudah diantisipasi dan tentunya klo memang ada orasi-orasi demo di jalan tentunya juga akan kita amankan kita tempatkan sesuai jumlah massa ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya.

Awi mengatakan sebelum sidang, polisi mendapat kabar akan berlangsung demonstrasi massa untuk menuntut pengadilan menghukum seberat-beratnya terdakwa.

Awi mengatakan pengamanan akan dilakukan secara situasional.

"Kalau memang dibutuhkan kekuatan lebih juga kita akan lakukan pengamanan," katanya.

Pengawalan terhadap terdakwa juga juga menjadi perhatian, tapi tentu saja dengan koordinasi dengan kejaksaan.

"Tentunya juga biasanya kejaksaan akan minta ke kita dan ini sudah berlaku ya dalam artian SOP sudah berjalan tiap tahanan kita lakukan pengawalan itu sudah selama ini sudah terlaksana dengan baik," katanya.

Rencananya, sidang perdana kasus pemerkosaan pembunuhan sadis terhadap akan dilakukan secara tertutup, mengingat RAI masih di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang, RAI, RAR (24), dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.

Berkas RAI lebih dulu masuk persidangan. Sementara berkas dua tersangka lainnya masih dalam proses.

Kasus Enno menyita perhatian publik. Dia dibunuh secara mengenaskan, pelaku memasukkan gagang cangkul melalui alat vitalnya tembus ke perut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2016

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2016

News | Senin, 06 Juni 2016 | 20:49 WIB

Kak Seto Ingin Ada Aturan Larang Warnet 24 Jam

Kak Seto Ingin Ada Aturan Larang Warnet 24 Jam

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 19:54 WIB

Awas, Per Hari Ada 15 Kasus Kejahatan di Medsos

Awas, Per Hari Ada 15 Kasus Kejahatan di Medsos

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 19:22 WIB

6 Dari 21 Pemerkosa Bocah SD di Semarang Ditangkap

6 Dari 21 Pemerkosa Bocah SD di Semarang Ditangkap

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 10:48 WIB

Mensos Beberkan Permasalahan Serius yang Dihadapi Anak Indonesia

Mensos Beberkan Permasalahan Serius yang Dihadapi Anak Indonesia

News | Senin, 30 Mei 2016 | 20:30 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB