KPU Tak Diundang DPR Ikut Bahas Pasal Politis UU Pilkada

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 10 Juni 2016 | 20:00 WIB
KPU Tak Diundang DPR Ikut Bahas Pasal Politis UU Pilkada
Rapat paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komisi Pemilihan Umum mengungkapkan sebenarnya belum sepakat dengan beberapa poin dalam draft final revisi kedua UU tentang Pilkada. KPU mengakui tak banyak diikutsertakan dalam pembahasan. Pasalnya, DPR tidak mengundang untuk duduk bersama membahas revisi pasal demi pasal.

"Kami dua-tiga hari ikut pembahasan di awal dan pembahasan sangat teknis. Menyangkut pasal yang politis kami tak ikut, tak sumbang saran. Kami juga tidak diundang oleh DPR untuk pembahasan selanjutnya, pada awal itu kita hadir karena diundang oleh pemerintah," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).

UU tentang Pilkada telah disahkan menjadi dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/6/2016.

Salah satu pasal tidak disepakati KPU adalah Pasal 9 huruf a. Pasal ini dianggap membatasi independensi komisi. Pasal 9 mengatur tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

Sementara, Pasal 22 (b) huruf a dinilai menggerus independensi Bawaslu. Dalam pasal itu disebutkan penyusunan dan penetapan peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

"Mengenai (pasal) kewajiban konsultasi ini. Kami tak pernah ikut dan tak pernah diundang," kata Husni.

Ketika ditanya kemungkinan KPU mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Husni belum bisa menjawab secara eksplisit. Dia masih menunggu harmonisasi aturan yang dilakukan pemerintah.

Dia menambahkan keberadaan KPU sejatinya ada di Undang-Undang Dasar 1945. KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 

"Apabila konsultasi itu hasilnya dipaksakan mengikat, ini bisa berpotensi mengganggu komando seperti dalam UUD," katanya.

"KPU terus bekerja sebagaimana perintah UU. Kalau ada UU baru kami akan laksanakan tugas sebagimana UU baru mengatur," Husni menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bila Ahok Tak Sanggup Ikuti UU Pilkada, Lebih Baik Jangan Maju

Bila Ahok Tak Sanggup Ikuti UU Pilkada, Lebih Baik Jangan Maju

News | Jum'at, 10 Juni 2016 | 19:14 WIB

Fadli Zon Anggap Ahok Panik dengan Syarat Baru Calon Independen

Fadli Zon Anggap Ahok Panik dengan Syarat Baru Calon Independen

News | Kamis, 09 Juni 2016 | 12:00 WIB

KPUD Tak Susah Verifikasi KTP seperti Dikhawatirkan Ahok

KPUD Tak Susah Verifikasi KTP seperti Dikhawatirkan Ahok

News | Rabu, 08 Juni 2016 | 15:40 WIB

Lulung Minta Ahok Jangan Protes Ketentuan UU Pilkada

Lulung Minta Ahok Jangan Protes Ketentuan UU Pilkada

News | Rabu, 08 Juni 2016 | 14:07 WIB

Terkini

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:38 WIB