KPUD Tak Susah Verifikasi KTP seperti Dikhawatirkan Ahok

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 08 Juni 2016 | 15:40 WIB
KPUD Tak Susah Verifikasi KTP seperti Dikhawatirkan Ahok
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan tak akan kesulitan untuk melaksanakan ketentuan verifikasi faktual yang tercantum dalam UU Pilkada. Hal ini untuk menanggapi pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai revisi UU Pilkada yang memperketat verifikasi syarat KTP dukungan warga dari calon independen akan membuat petugas KPU kerepotan sendiri.

"Biasa saja. Kalau ada diverifikasi untuk datang ke PPS, kalau tidak datang ke PPS tidak memenuhi syarat," ujar Sumarno, Rabu (8/6/2016).

Sumarno menilai jika calon perseorangan keberatan dengan aturan KPUD, bisa mengajukan gugatan.

"Bagi calon itu yang memberatkan, kalau keberatan, ya mengajukan ke mahkamah. Kalau calon menerima regulasi ya nggak masalah," kata dia.

Dalam tahapan verifikasi faktual nanti, kata Sumarno, petugas KPUD akan mendatangi satu persatu warga yang telah memberikan dukungan kepada calon independen.

KPUD, kata dia, sudah memiliki ribuan petugas di lapangan yang siap melakukan verifikasi faktual.

"Jadi disensus didatangi satu persatu, kita punya 144 ribu orang tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW sampai petugas pemutakhiran data terpilih. Kan itu dilakukan petugas PPS. Ada petugas tambahan juga nanti. Tergantung banyak dukungan untuk calon independen," kata Sumarno.

KPUD memiliki waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi faktual terhadap semua persyaratan calon perseorangan.

"14 hari masa verfikasi atau dua minggu. Nanti disesuaikan dengan keadaan. Jam kerja umum ada, kita menyesaikan. Jika kurang jam kerja, akan ditambah. Semua dukungan yang diserahkan akan diverifikasi," kata dia.

Sumarno menambahkan nanti tim relawan Teman Ahok juga harus proaktif agar proses tersebut berjalan lancar.

"Hanya saja tim dari calon proaktif, biar terverifikasi. Biar bisa koordinasi, saat tim datang. Sebab kalau nanti petugas KPU tidak ketemu kan yang rugi juga Ahok. Nah untuk antisipasi, Teman Ahok harus koordinasi untuk pastiin," kata dia.

Verifikasi faktual dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 diatur dalam Pasal 48. Verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi, kabupaten, kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

Verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP.

Pada pasal 48 ayat 3 huruf (b) yakni verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lulung Minta Ahok Jangan Protes Ketentuan UU Pilkada

Lulung Minta Ahok Jangan Protes Ketentuan UU Pilkada

News | Rabu, 08 Juni 2016 | 14:07 WIB

Ahok: Fahri Paling Hebat se-Indonesia Jadi Anggota DPR Independen

Ahok: Fahri Paling Hebat se-Indonesia Jadi Anggota DPR Independen

News | Rabu, 08 Juni 2016 | 13:08 WIB

Hasil Revisi UU Pilkada Dinilai Masih Lemah

Hasil Revisi UU Pilkada Dinilai Masih Lemah

News | Minggu, 05 Juni 2016 | 13:25 WIB

Terkini

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Sport | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:17 WIB

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Surakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:36 WIB

×