BPK: Kalau Pemprov DKI yang Balikin Jeruk Makan Jeruk Dong

Kamis, 23 Juni 2016 | 13:21 WIB
BPK: Kalau Pemprov DKI yang Balikin Jeruk Makan Jeruk Dong
RS Sumber Waras. (suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Walaupun KPK sempat menyatakan tak ada kerugian negara, Harry tetap meminta Pemprov DKI untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit.

"Itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," kata Harry usai menggelar konferensi pers di kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6/201).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI