Walaupun KPK sempat menyatakan tak ada kerugian negara, Harry tetap meminta Pemprov DKI untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit.
"Itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," kata Harry usai menggelar konferensi pers di kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6/201).