Pemprov DKI Berencana Naikkan Pajak Kendaraan 15 Persen

Kamis, 23 Juni 2016 | 14:42 WIB
Pemprov DKI Berencana Naikkan Pajak Kendaraan 15 Persen
Suasana kemacetan di kawasan Jalan MT Haryono-Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikan pajak kendaraan hingga 15 persen. Rencana kenaikan pajak sebagai salah satu alternatif mengurangi kendaraan baru di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya sudah mengusulkan dibuatnya Peraturan Daerah yang mengatur tentang kenaikan pajak kendaraan 15 persen, dan diserahkan ke DPRD DKI Jakarta.

"Kita lagi ngajuin ke DPRD supaya naik jadi 15 persen. Ini lagi diajuin perdanya. Karena mesti perda, kita sendiri nggak bisa (pake Peraturan Gubernur)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Ahok yakin setelah pajak kendaraan meningkat, akan menekan kendaraan baru yang masuk setiap tahunya di Ibu Kota.

Untuk mengurangi kemacetan di pusat kota, pemprov DKI akan menerapkan sistem ganjil genap setelah aturan three in one di sejumlah ruas jalan protokol dihapus.

Ahok juga menginginkan jalur bus Transjakarta steril dari kendaraan pribadi. Hal ini bertujuan agar bisa dijadikan jalur evakuasi apabila jalan-jalan lain macet parah.

"Jadi mending gini deh, sebelum ada yang berbasis rel jadi, ada satu jaluir evakuasi jangan diganggu deh. Evakuasi kecelakaan, pemadam, ataupun buat orang yang buru-buru. Itulah yang dulu dikenal jalur busway sekarang jalur evakuasi," kata Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI