Dalami Suap Vonis Ringan Saipul Jamil, Staf MA Digarap KPK

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 24 Juni 2016 | 13:27 WIB
Dalami Suap Vonis Ringan Saipul Jamil, Staf MA Digarap KPK
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah -- kakak Saipul Jamil -- meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil staf Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi, Jumat (24/6/2016). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk pengacara Saiful Jamil, Bertha Natalia. Bertha merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk meringankan vonis terhadap Saipul Jamil.

"Dimintai keterangan mengenai hubungan yang bersangkutan dengan BN, pengacara SJ dan komunikasi apa yang pernah dilakukan dengan BN terkait dengan perkara kasus SJ," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Yuyuk mengatakan pemanggilan Ryan untuk mendalami dugaan keterlibatan oknum pejabat MA menyangkut vonis terhadap Saipul Jamil.

"Semua masih didalami, ini kan baru pemeriksaan saksi," katanya.

Selain Ryan, penyidik KPK juga memanggil Aminudin untuk diperiksa dalam kapasitas yang sama.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempat tersangka yaitu kakak kandung Saipul Jamil: Samsul Hidayatullah, Rohadi, dan dua pengacara Saipul: Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.

Dari operasi tangkap tangan, penyidik menyita uang Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul.

Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan terhadap remaja lelaki di bawah umur. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa KPK, Ini Kata Hakim yang Tangani Kasus Saipul Jamil

Diperiksa KPK, Ini Kata Hakim yang Tangani Kasus Saipul Jamil

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 19:04 WIB

Berstatus Haji, DS Tak Sangka Ipul Mencabulinya

Berstatus Haji, DS Tak Sangka Ipul Mencabulinya

Entertainment | Rabu, 22 Juni 2016 | 18:56 WIB

Jaksa Ajukan Banding, Ipul Terancam 15 Tahun Bui

Jaksa Ajukan Banding, Ipul Terancam 15 Tahun Bui

Entertainment | Rabu, 22 Juni 2016 | 17:34 WIB

DS, Korban Saipul Jamil Sambangi Polda Metro

DS, Korban Saipul Jamil Sambangi Polda Metro

Entertainment | Rabu, 22 Juni 2016 | 15:43 WIB

Terkini

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB