Dalami Suap Vonis Ringan Saipul Jamil, Staf MA Digarap KPK

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 24 Juni 2016 | 13:27 WIB
Dalami Suap Vonis Ringan Saipul Jamil, Staf MA Digarap KPK
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah -- kakak Saipul Jamil -- meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil staf Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi, Jumat (24/6/2016). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk pengacara Saiful Jamil, Bertha Natalia. Bertha merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk meringankan vonis terhadap Saipul Jamil.

"Dimintai keterangan mengenai hubungan yang bersangkutan dengan BN, pengacara SJ dan komunikasi apa yang pernah dilakukan dengan BN terkait dengan perkara kasus SJ," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Yuyuk mengatakan pemanggilan Ryan untuk mendalami dugaan keterlibatan oknum pejabat MA menyangkut vonis terhadap Saipul Jamil.

"Semua masih didalami, ini kan baru pemeriksaan saksi," katanya.

Selain Ryan, penyidik KPK juga memanggil Aminudin untuk diperiksa dalam kapasitas yang sama.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempat tersangka yaitu kakak kandung Saipul Jamil: Samsul Hidayatullah, Rohadi, dan dua pengacara Saipul: Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.

Dari operasi tangkap tangan, penyidik menyita uang Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul.

Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan terhadap remaja lelaki di bawah umur. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa KPK, Ini Kata Hakim yang Tangani Kasus Saipul Jamil

Diperiksa KPK, Ini Kata Hakim yang Tangani Kasus Saipul Jamil

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 19:04 WIB

Berstatus Haji, DS Tak Sangka Ipul Mencabulinya

Berstatus Haji, DS Tak Sangka Ipul Mencabulinya

Entertainment | Rabu, 22 Juni 2016 | 18:56 WIB

Jaksa Ajukan Banding, Ipul Terancam 15 Tahun Bui

Jaksa Ajukan Banding, Ipul Terancam 15 Tahun Bui

Entertainment | Rabu, 22 Juni 2016 | 17:34 WIB

DS, Korban Saipul Jamil Sambangi Polda Metro

DS, Korban Saipul Jamil Sambangi Polda Metro

Entertainment | Rabu, 22 Juni 2016 | 15:43 WIB

Terkini

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB