Suara.com - Usai vonis 3 tahun bui penyanyi dangdut Saipul Jamil oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kuasa hukum korban DS langsung mendesak jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakut. Vonis tersebut dinilai tak adil.
"Ketika tanggal 14 Juni 2016 putusan dari PN Jakarta Utara, maka kami pada saat itu juga memohon dan sekalian mendesak jaksa demi nama baik jaksa supaya melakukan upaya hukum banding," kata Osner Johnson Sianipar di Polda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).
Desakan tersebut menguat setelah Samsul, kakak laki-laki Ipul bersama pengacara dan panitera PN Jakut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 15 Juni lalu.
"Karena permohonan dan desakan kami kepada jaksa, kemarin pihak jaksa sudah resmi mengajukan banding terhadap putusan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara," jelasnya.
Melalui upaya banding tadi, Osner berharap dijerat Pasal UU Perlindungan Anak. Seperti diketahui, vonis hakim PN Jakut sebelumnya hanya menjerat Ipul dengan pasal pelecehan seksual.
"Jadi soal berat atau tidak, kalau dikembalikan ke UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun. Dan kami berharap denda itu ada atau setidaknya dalam undang-undang juga diatur dana kompensasi yang diberikan kepada korban dalam hal ini DS oleh terdakwa," tandasnya.