DS, Korban Saipul Jamil Sambangi Polda Metro

MadinahIsmail Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2016 | 15:43 WIB
DS, Korban Saipul Jamil Sambangi Polda Metro
Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]

Suara.com - DS, korban pelecehan seksual penyanyi dangdut Saipul Jamil menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya  terkait aduan kuasa hukum Ipul-begitu Saipul akrab disapa, terkait dugaan pemalsuan umur.

"Jadi hari ini agendanya memenuhi agenda penyidik laporan saudara Kasman (kuasa hukum Saipul Jamil). Ini kedua kalinya, pertama dihadirkan ayahnya DS, hari ini DS dan ibunya," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar di Polda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Guna mematahkan tudingan pihak Ipul, Osner menggelontor bukti berupa akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP.

"Pasal 236 tentang pemalsuan akta. Mereka katakan DS umurnya sudah dewasa, lahir 1996, tapi kami berikan bukti berupa akta lahir DS 22 maret 1998," lanjutnya.

Dengan bukti-bukti tadi, Osner berharap polisi segera melakukan gelar perkara. Bilsaja tuduhan kuasa hukum Ipul tak terbukti, dia mendesak polisi segera menghentikan penyidikan.

"Kami akan menunggu dari pihak penyidik. Bila tidak memenuhi unsur Pasal 263 maka akan SP3-kan (Surat Perintah Penyidikan)," tandas Osner.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Ipul melaporkan DS ke Polda Jaya terkait dugaan pemalsuan umur. Hal ini dilakukan untuk menghindari Ipul dari jeratan UU Perlindungan anak.

Ipul dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap DS. Namun, jaksa mengajukan banding karena alasan putusan hakim dinilai cacat hukum. Banding dilakukan tak lama setelah setelah panitera PN Jakut, tim pengacara dan kakak laki-laki Ipul, Samsul, tertangkap tangan KPK atas kasus suap.      

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI