KPK Akan Periksa Fauzi Bowo di Kasus Suap Reklamasi

Jum'at, 24 Juni 2016 | 14:51 WIB
KPK Akan Periksa Fauzi Bowo di Kasus Suap Reklamasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya meninjau langsung pulau hasil reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kebijakan yang pernah dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) terkait perizinan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pendalaman izin tersebut guna mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diduga telah melibatkan anak perusahaan Agung Podomoro Land Tbk (APL) dan anak perusahaan Agung Sedayu Group (ASG) sebagai pihak pengembang.

Adapun anak perusahaan APL, PT Muara Wisesa Samudra mengerjakan proyek reklamasi untuk Pulau G. Sedangkan, anak perusahaan ASG, PT Kapuk Naga Indah mengerjakan proyek reklamasi untuk pulau A, pulau B, pulau C dan pulau D.

"Itu bisa jadi untuk pengembangan kasus," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi, Jumat (24/6/2016).

Menurutnya, penyidik KPK berencana memanggil Foke untuk diperiksa terkait kebijakan perizinan proyek reklamasi yang pernah dikeluarkannya. Pasalnya, dikabarkan jika dua pengembang itu diketahui tidak memenuhi syarat-syarat reklamasi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang DKI Jakarta 2030.

Namun, kata Yuyuk terkait rencana pemanggilan tersebut belum dijadwalkan oleh penyidik. "Tapi belum dalam waktu dekat," katanya.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku jika perizinan proyek reklamasi Teluk Jakarta keluar sejak Jakarta masih dipimpin Foke. Hal itu disampaikan Ahok, usai diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam pembahasan Raperfa tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI