Vaksin Palsu Beredar, Polisi Tangkap Dua Orang Lagi

Senin, 27 Juni 2016 | 14:07 WIB
Vaksin Palsu Beredar, Polisi Tangkap Dua Orang Lagi
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Anggota Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri kembali menangkap dua orang di salah satu hotel daerah Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/27/2016). Kedua orang yang kini telah dijadikan tersangka berinisial P dan M ditangkap dalam pengembangan kasus produksi vaksin palsu untuk balita.

"Kami baru tangkap, dan kami lakukan pengembangan dan penyebaran vaksin palsu. Keduanya kami tangkap sekitar pukul 09.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir jenderal Agung Setya di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).

Dari hasil pemeriksaan, kedua orang tersebut mengaku berperan sebagai distributor vaksin palsu di wilayah Semarang.

"Kedua tersangka masih kami periksa ya, masih terus kami dalami barang barang itu," ujar Agung.

Dari kedua orang tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Buku ATM dan rekening. Dengan penyitaan ATM itu, polisi akan mengetahui berapa keuntungan mereka selama menjalankan bisnis itu," kata Agung. "Omset dan segala macam. Kami periksa dulu isi ATM-nya semuanya."

Dengan demikian, sampai hari ini sudah ada 15 tersangka yang ditangkap dalam kasus vaksin palsu. Polisi belum dapat memastikan apakah mereka merupakan jaringan yang sama atau tidak.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, diketahui ada tiga kelompok produsen vaksin.

Tiga kelompok produsen vaksin itu, P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), serta suami-istri H dan R (ditangkap di Kemang Regency).

Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen vaksin bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta sepekan. Sementara pihak distributor meraup keuntungan Rp20 juta.

Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah) dan Yogyakarta. Mereka sudah menggeluti usaha ini sejak 2003.

Jika dihitung kasar maka keuntungan bisnis haram di tangan distributor adalah Rp16.900.000.000 dan Rp13.520.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI