Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan pemberhentian Ketua KPU almarhum Husni Kamil Manik sebelum menggantikan dengan komisioner yang baru.
Hal itu dilakukan supaya ada tertib adminitrasi dalam proses pergantian jabatan ini. Untuk saat ini, diketahui KPU mengangkat Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas sementara.
"Presiden harus membuat pemberhentian almarhum sebagai Ketua KPU. Begitu ada pemberhentian baru ada penggantian. Supaya tertib administrasi," kata Lukman, di DPR, Selasa (12/7/2016).
Dia menambahkan, setelah surat pemberhentian itu keluar, maka dilakukan verifikasi calon komisioner KPU. Berdasarkan nomor urut pada fit and proper test komisioner KPU di DPR pada 2012, nama kedelapan adalah Hasyim Ashari yang merupakan Ketua KPUD DKI Jakarta periode 2003-2008.
"Presiden yang harus melalukan verifikasi setelah clear baru menunjuk nomor urutan 8 sebagai anggota KPU," kata Lukman.
Proses verifikasi ini, kata Lukman, harus memperhatikan sejumlah pertimbangan, yaitu tidak pernah ikut partai politik empat tahun belakangan, tidak pernah terjerat pidana atau dihukum penjara, tidak pernah menikah dengan komisioner KPU pusat.
Sedangkan untuk penunjukan Ketua KPU, Lukman mengatakan, hal itu dikembalikan kepada internal KPU. DPR, dalam hal ini, kata Lukman tidak memiliki peran sama sekali.
"Ini urusan internal, DPR sudah tidak terlibat lagi," kata dia.