Firma Hukum AS di Balik Kemenangan Filipina di Sengketa LCS

Esti Utami | Suara.com

Rabu, 13 Juli 2016 | 12:58 WIB
Firma Hukum AS di Balik Kemenangan Filipina di Sengketa LCS
Foto terbaru pangkalan militer Cina di Kepulauan Spratly, Laut Cina Selatan (Suara.com/US Navy).

Suara.com - Mahkamah Arbitrase Internasional, Selasa (12/7/2016) memenangkan Filipina atas klaim Cina terhadap perairan Filipina. Mahkamah Arbitrase menolak klaim Beijing terkait "hak historis" pada area maritim yang disebut sebagai "sembilan garis putus-putus" karena tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Kasus ini menyedot perhatian dunia karena melibatkan berbagai isu penting terkait tindak-tanduk Cina dan mengklaim lebih dari 90 persen kawasan Laut Cina Selatan, area yang sangat strategis karena lebih dari 50 persen pelayaran komersial dunia melintasi wilayah ini.

Kemenangan ini tak lepas dari peran firma hukum terkemuka asal AS, Foley Hoag LLP, yang menggandeng Paul Reichler, Lawrence Martin, dan Andrew Loewenstein yang menggawangi Tim kuasa hukum Filipina.

"Kemenangan bersejarah ini tak hanya menegakkan keadilan bagi bangsa Filipina, tapi juga memberikan kepastian yang sangat fundamental terkait hak hukum kedua pihak dan kewajiban seperti yang termaktub di dalam Hukum Konvensi Laut yang disepakati oleh kedua belah pihak dan lebih dari 180 negara/wilayah lainnya," ujar Reichler.

"Keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional tak hanya berdampak positif bagi Filipina, tapi juga bagi negara-negara lain yang berada di sekitar Laut Cina Selatan seperti Indonesia, Malaysia, dan Vietnam," tambah Reichler.

Ia menambahkan, jika sembilan garis putus-putus tidak berlaku bagi Filipina, maka juga tidak berlaku bagi negara-negara di ASEAN, dan tentunya juga, bagi seluruh dunia.

Sidang Mahkamah Arbitrase Internasional yang terdiri dari lima dewan digelar pada 2013 sesuai ketentuan dari Annex VII terhadap Hukum Konvensi Laut. Sidang ini terdiri dari jajaran otoritas terkemuka dunia di lanskap hukum laut dan dipimpin oleh Thomas Mensah dari Ghana, mantan President Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut yang berpusat di Hamburg, Jerman. Mahkamah ini juga didukung oleh tiga hakim internasional yang berasal dari Perancis, Jerman, dan Polandia, dan satu mantan direktur Institut Hukum Laut Belanda.

"Tanpa diragukan lagi, sidang Hukum Laut ini ditangani oleh jajaran hakim arbitrase terbaik dan terhormat di seluruh dunia," ujar Reichler. "Dan kami (Foley Hoag) telah terlibat hampir di semua kasus hukum laut di seluruh dunia." Filipina menginisiasikan sidang arbitrase pada Januari 2013, setelah Cina mengklaim hak eksklusif pada lebih dari 90 persen perairan dan dasar laut Laut Cina Selatan, dan seluruh sumber daya alamnya, dan tidak mengizinkan Filipina untuk mencari ikan atau bereksplorasi mencari minyak bumi, bahkan di area yang dekat dengan pantai Filipina.

Cina telah mengklaim hak eksklusif dan wilayah yurisdiksinya yang disebut sebagai sembilan garis putus=putus, yang langsung mendapat kecaman dari negara-negara tetangga, dan tidak diakui oleh negara lain selain Cina sendiri.

Filipina juga mengecam Cina karena secara ilegal telah melanggar hak kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Filipina di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sejauh 200 mil laut dari garis pantainya; tidak memungkinkan Filipina untuk mendapatkan hak-hak maritim di luar teritorial 12 mil laut; dan pembangunan fasilitas pulau oleh Cina telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang dahsyat sehingga telah melanggar ketetapan Konvensi tentang perlindungan lingkungan kelautan.

Cina secara resmi menolak untuk hadir di persidangan. Namun, Mahkamah Arbitrase memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan ini. Ketetapan yang relevan dari Hukum Konvensi Laut - yang telah disepakati oleh Cina saat meratifikasi Hukum ini pada 1996 - secara tegas menyatakan kalau semua pihak setuju terhadap arbitrase sengketa yang mengikat di dalam Hukum ini, dan persidangan tetap berlanjut meskipun ada satu pihak yang tak bisa hadir.

Keputusan Mahkamah Arbitrase menguatkan klaim Filipina pada segala aspek penting. Khususnya, secara tegas menyatakan kalau hak-hak maritim Cina di Laut Cina Selatan, seperti halnya hak-hak maritim Filipina dan negara-negara lainnya, tidak berubah dan tidak lebih dari apa yang telah termaktub di dalam Hukum Konvensi Laut.

Mahkamah Arbitrase juga memutuskan kalau klaim Cina terkait "hak historis" di Laut Cina Selatan pada sembilan garis putus-putusnya kontradiktif terhadap Hukum Konvensi Laut dan, dengan demikian, melanggar hukum.

"Keputusan Mahkamah Arbitrase terhadap sembilan garis putus-putus sungguh bersejarah. Yang tak kalah penting adalah keputusan Mahkamah Arbitrase terhadap lingkungan laut. Ini adalah pertama kalinya sebuah pengadilan atau mahkamah internasional menunjukan kekuasaannya pada ketetapan Hukum Konvensi Laut terkait perlindungan lingkungan," ungkap praktisi hukum Foley Hoag, Lawrence Martin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Hasil Piala AFF U-17 2026: Banjir Gol, Timnas Laos Kandaskan Perlawanan Filipina

Hasil Piala AFF U-17 2026: Banjir Gol, Timnas Laos Kandaskan Perlawanan Filipina

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

Jadwal Terakhir Kualifikasi Piala Asia 2027: Thailand dan Filipina Kejar Tiket ke Putaran Final

Jadwal Terakhir Kualifikasi Piala Asia 2027: Thailand dan Filipina Kejar Tiket ke Putaran Final

Bola | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:48 WIB

Viral Warga Filipina Ramai-ramai Jalan Kaki Gegara BBM Langka-Transum Sulit

Viral Warga Filipina Ramai-ramai Jalan Kaki Gegara BBM Langka-Transum Sulit

Video | Senin, 30 Maret 2026 | 13:56 WIB

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:38 WIB

3 Bintang ASEAN yang Comeback ke Timnas usai Lama Menghilang, Ada Elkan Baggott

3 Bintang ASEAN yang Comeback ke Timnas usai Lama Menghilang, Ada Elkan Baggott

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:42 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat

Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:14 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB