Penyelesaian Sengketa Pemilu Lamban, Muncul Usulan Revisi UU

Ruben Setiawan | Bagus Santosa | Suara.com

Minggu, 17 Juli 2016 | 15:22 WIB
Penyelesaian Sengketa Pemilu Lamban, Muncul Usulan Revisi UU
Simulasi pemungutan suara di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti menganggap perlu adanya revisi undang-undang tentang Pilkada. Sebab, aturan yang ada ini belum bisa menyelesaikan persoalan penyelesaian sengketa Pemilu dan penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

"Itulah mengapa dalam naskah akademik dan draf RUU tentang Pilkada, salah satu yang harus dibenahi adalah penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu," ujar Ramlan pada Diskusi Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan, Gedung Bimasena, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2016).

Dia menambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu juga dinilai terlalu panjang. Malah, ‎dia melihat sejumlah sengketa pemilu pada pemilihan calon kepala daerah yang ditetapkan KPU belum terselesaikan sampai sekarang.

"Penyelesaian sengketa itu harus adil dan tepat waktu. Lamanya harus sesuai dengan tahapan pemilu," kata dia.

Dia mengusulkan, supaya dibentuk suatu dewan penegakan hukum pemilu. Dewan ini yang nantinya memiliki kewenangan terkait masalah adminitrasi pemilu. Sehingga, dewan ini nantinya bisa menyelesaikan masalah admintrasi yang selama ini dibebankan kepada KPU.

"Sedangkan Badan Pengawas Pemilu ke depannya akan ditransformasikan untuk menangani persoalan sengketa dan pelanggaran pidana. Tapi UU belum ada yang spesifik, mana ketentuan admintrasi pemilunya. Baru soal pidana yang jelas," kata dia.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Rudi A‎rdiantoro mengakui kelemahan tersebut. Dia mengakui, saat ini memang belum ada mekanisme yang teringrasi untuk penyelesaian sengketa Pemilu. Dia setuju dengan Ramlan untuk membentuk sistem peradilan pemilu yang adil dan tepat waktu.

"Nah ini yang harus dipersiapkan di dalam pengaturan akan datang, misalnya untuk pelanggaran pidana harus dipastikan institusi mana yang menangani dan berapa lama. Untuk sengketa tata usaha negara institusi mana yang menanganinya, begitu juga untuk pelanggaran administrasi instutusi mana yang menangani dan berapa lama waktu yang dibutuhkan. Jadi sistemnya harus terintegrasi dan ada kepastuan berapa lama waktu yang dibutuhkan," kata dia.

‎"Sekarang kan orang kalau tidak puas dengan putusan KPU, Panwas itu kan bisa mengadukan putusan itu kemana-mana. Dan putusannya bisa berbeda-beda atas kasus yang sama makanya itu yang merepotkan. Makanya ada sampai sekarang belum selesai karena proses pradilannya masih belum selesai," kata dia.

Lebih lanjut, Juri mengatakan, KPU hanya bisa memberikan gambaran atau usulan supaya ke depan ada sistem yang lebih pasti dan berintegritas dalam menyelesaikan sengketa pemilu.  Sebab, hanya DPR yang bisa merevisi peraturan tersebut untuk membentuk sistem yang terintegrasi lagi.

"Karena kewenangan (revisi) itu ada di DPR dan pemerintah yang membuat undang-undang," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB