Kasus Napi Kabur, Ini Hukuman buat Petugas Rutan Salemba

Minggu, 17 Juli 2016 | 20:57 WIB
Kasus Napi Kabur, Ini Hukuman buat Petugas Rutan Salemba
Anwar, terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi MTs yang kabur dari Rutan Salemba, ditangkap di Jasinga, Bogor. Anwar digiring petugas kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/7/2016). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Rumah Tahanan Salemba, Satriyo Waluyu mengaku siap memberikan sanksi tegas kepada petugas rutan apabila ditemukan ada unsur kelalaian terkait kaburnya Anwar alias Rijal, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada 7 Juli 2016 lalu.

"Kalau nanti ada unsur kelalaian petugas kami tentu akan ditindak," kata Satriyo di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2016)

Satriyo mengaku belum bisa menjelaskan sanksi apa yang nantinya akan diberikan apabila ditemukan adanya unsur kelalaian. Pasalnya, pemberian sanksi tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksi bisa saja teguran tertulis kepada kepegawaiannya, ada yang berat dan ringan tergantung pelanggarannya," kata dia.

Namun, kata Satriyo, dari hasil pemeriksaan internal sementara belum ditemukan indikasi jika ada kelalaian dari petugas rutan. "Untuk pemeriksaan internal kita belum temui di situ tentang kelalaian petugas kami," kata dia.

Ditambahkan Satriyo, sudah 18 petugas rutan yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini.

Hari ini, Polisi telah menggelar rekonstruksi kaburnya Anwar dari dalam rutan. Dalam rekonstuksi polisi mencatat ada 36 adegan saat Anwar melarikan diri. Polisi juga menghadirkan istri Anwar, Ade Irma yang berperan membantu pelarian dalam rutan tersebut.

REKOMENDASI

TERKINI