- Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan prostitusi anak di Blok M yang melibatkan warga negara asing asal Jepang.
- Penyelidikan dilakukan oleh lintas direktorat menyusul viralnya unggahan di media sosial X mengenai praktik eksploitasi seksual anak.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait kasus ini melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Suara.com - Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Jepang.
Kasus ini mencuat usai beredarnya tangkapan layar unggahan berbahasa Jepang di media sosial X yang diduga membahas praktik eksploitasi seksual anak di Indonesia secara terbuka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyelidikan masih dilakukan lintas direktorat, termasuk melibatkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO), Direktorat Siber, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.
“Prostitusi di Blok M kami jelaskan itu masih dalam pendalaman Direktorat PPA/PPO beserta Direktorat Siber, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan terkait informasi,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan eksploitasi seksual terhadap anak untuk segera melapor kepada kepolisian.
“Kami menyampaikan apabila ada masyarakat yang mengerti memahami mengetahui tentang seluk-beluk kejadian tersebut silakan laporkan kepada layanan 110 Polri. Kami pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
![Prostitusi anak di Blok M diduga libatkan WNA Jepang. [tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/69740-prostitusi-anak-di-blok-m-diduga-libatkan-wna-jepang.jpg)
Selain dugaan kasus di Blok M, polisi turut menyinggung adanya dugaan aktivitas serupa yang pernah ditangani di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Menurut Budi, kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2024 hingga 2025 dan sempat ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
“Itu kejadian lebih kurang 2024 atau 2025. Kami sudah mengkonfirmasi melalui Kasat Reskrim sudah pernah ditangani,” ungkapnya.
Namun, dari hasil pemeriksaan saat itu, perempuan yang terlibat disebut telah berusia dewasa atau di atas 18 tahun sehingga polisi belum menemukan unsur pidana prostitusi anak.
“Dan warga negara asing ini pada saat datang ke Indonesia sudah berkomunikasi langsung tidak menggunakan jasa seorang mami ataupun perantara sehingga belum ditemukan adanya tindak pidana prostitusi yang di Jakarta Barat,” jelasnya.
Sebelumnya, media sosial X dihebohkan dengan dugaan jaringan pedofilia yang melibatkan sejumlah WNA Jepang di kawasan Blok M. Dugaan itu mencuat setelah akun X @bnfi_id mengaku menerima laporan dari akun @hunter_tnok terkait praktik prostitusi anak di Indonesia.
Dalam unggahan yang beredar, sejumlah akun berbahasa Jepang disebut membahas lokasi, pengalaman, hingga dugaan dokumentasi korban dalam praktik eksploitasi seksual anak yang diduga terjadi di Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.