Jaksa Putar Percakapan Sanusi dan Abangnya, Taufik di Pengadilan

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 19 Juli 2016 | 04:12 WIB
Jaksa Putar Percakapan Sanusi dan Abangnya, Taufik di Pengadilan
Anggota DPRD Jakarta nonaktif Mohammad Sanusi bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/7) [Suara.com/Oke Atmaja].

Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pembicaraan antara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan adiknya yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Percakapan itu diperoleh KPK dari penyadapan percakapan telepon antara keduanya dan diputar dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/7/2016), dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dan pegawainya, Trinanda Prihantoro. Sanusi tampil sebagai saksi.

"Kemarin (saya) kan ke Mangga Dua. Jadi rupanya Mangga Dua itu dengan tambahan (kontribusi) pasti akan kena juga. Takutnya gubernurnya agak melintir, kemarin sama Podo sama Ariesman juga. Dia bilang begini. Gue buang 25 lagi, gue kasih 75, tapi (kontribusi) tambahannya juga dimasukin yang konversi. Di penjelasannya itu diatur di pergub tapi dimasukin konversi dari tambahan itu. Hari senin itu. Tapi maksud saya itu harus veto. Maksud saya begitu. Senin saya ngadep ya," demikian pernyataan Sanusi dalam rekaman itu.

"Iya, iya," jawab Taufik dalam rekaman.

"Apa maksud saudara menghadap Mangga Dua? Apa maksudnya Aguan?" tanya ketua jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.

"Saya dalam rekaman itu berbohong. Di BAP tersangka ini ditampilkan dulu dan ternyata saya malam sebelumnya bertemu Ariesman di Kemang Village jadi bukan saya ke Harco. Saya informasikan ke Pak Taufik kalau saya sebenarnya tidak mau hadir. Sebenarnya saya bohong ke Pak Taufik, karena saya bilang saya tidak mau hadir di rapat pimpinan gabungan di DPRD tapi malam harinya bertemu Ariesman di Kemang Village bukan ke Harco," jawab Sanusi.

"Ariesman pernah mengatakan 'gue buang deh 25 lagi?'" tanya jaksa.

"Saya ragu apa ada angka itu karena lokasinya di Avenue, ruang terbuka dan ada musik," jawab Sanusi.

"Di BAP saudara menyebutkan 'Maksud gue buang 25 lagi, dia mau kasih 25 lagi tapi kontribusi tambahan di penjelasannya ada tulisan diatur dalam pergub (peraturan gubernur), kontribusi tambahan itu konversi 5 persen dalam pertemuan Aguan dan Ariesman di Harco. Bahwa ada kekhawatiran Aguan dapat tambahan kontribusi karena izin prinsip tidak ada tambahan kontribusi, sedangkan APL tidak ada tambahan kontribusi. Ketika itu sambil jalan Aguan menyampaikan akan bantu 2,5 persen agar tambahan kontribusi diatur konversi 5 persen, tidak paham maksud 25 itu yang saya pikir adalah 2,5 miliar.' Bagaimana dengan BAP ini?" tanya jaksa Ali Fikri.

"Coba Pak jaksa cek BAP saya dengan Pak Ariesman di Kemang Village karena malam hari saya ketemu di Kemang Village dengan Ariesman," jawab Sanusi.

"Dalam pertemuan tersebut Ariesman berkeluh kesah karena tambahan 15 persen terlalu berat. Ariseman ngomong yang penting nilainya rasional dan dasar hukum yang jelas. Ariesman mengatakan sudah pernah memberikan barang ke pemerintah provinsi pada 2015 tapi biro hukum tidak mau terima karena tidak ada dasar hukumnya. Ariesman juga mengatakan Rp2,5 miliar akan diberikan ke saya kalau tambahan kontribusi dengan cara konversi, kalau pergub saja akan mengambang sementara Ariseman sudah berikan untuk tambahan kontribusi. Saya tanya bagaimana gubernur? Menurut Arisesman tidak ada masalah nanti saya akan sampaikan ke teman-teman balegda. Bagaimana dengan hal itu? " tanya jaksa Ali.

"Tapi saya ragu mengenai Rp2,5 miliar disampaikan atau tidak," jawab Sanusi.

Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Keduanya ditangkap KPK karena diduga memberikan suap kepada Sanusi sebesar Rp2 miliar agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dari tadinya 15 persen menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekilas Profil Mohamad Taufik, Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Meninggal Dunia

Sekilas Profil Mohamad Taufik, Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Meninggal Dunia

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 14:30 WIB

Takziyah ke Rumah M Taufik, Anies Jadi Imam Salat Jenazah

Takziyah ke Rumah M Taufik, Anies Jadi Imam Salat Jenazah

Video | Kamis, 04 Mei 2023 | 21:00 WIB

Jejak M Taufik Sebelum Meninggal: Pernah Punya Andil Lebarkan Sayap Kekuasaan Gerindra

Jejak M Taufik Sebelum Meninggal: Pernah Punya Andil Lebarkan Sayap Kekuasaan Gerindra

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 17:03 WIB

Anies Kenang Masih Suka Video Call dengan M Taufik Sebelum Wafat, Tapi Hanya Bisa Saling Tatap

Anies Kenang Masih Suka Video Call dengan M Taufik Sebelum Wafat, Tapi Hanya Bisa Saling Tatap

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 15:13 WIB

Momen Anies Melihat Langsung Saat-saat Terakhir Mohamad Taufik Sebelum Hembuskan Napas Terakhir

Momen Anies Melihat Langsung Saat-saat Terakhir Mohamad Taufik Sebelum Hembuskan Napas Terakhir

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 13:34 WIB

Anies Pimpin Salat Jenazah M Taufik, Kenang 7 Tahun Kedekatan Dengan Almarhum

Anies Pimpin Salat Jenazah M Taufik, Kenang 7 Tahun Kedekatan Dengan Almarhum

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 11:54 WIB

Prabowo Tak Melayat Ke Rumah Duka M Taufik, Sekjen Gerindra: Beliau Mau Ke Luar Negeri

Prabowo Tak Melayat Ke Rumah Duka M Taufik, Sekjen Gerindra: Beliau Mau Ke Luar Negeri

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:51 WIB

Perjalanan Taufik Eks Wakil Ketua DPRD DKI Lawan Kanker Paru, Delapan Kali Kemoterapi hingga Merasa Tak Kuat

Perjalanan Taufik Eks Wakil Ketua DPRD DKI Lawan Kanker Paru, Delapan Kali Kemoterapi hingga Merasa Tak Kuat

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:50 WIB

Eks Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Wafat, Rumah Duka Dibanjiri Karangan Bunga

Eks Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Wafat, Rumah Duka Dibanjiri Karangan Bunga

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 08:48 WIB

Sebelum Meninggal Dunia, Mohamad Taufik Eks Wakil Ketua DPRD DKI Diketahui Idap Kanker Tulang dan Paru

Sebelum Meninggal Dunia, Mohamad Taufik Eks Wakil Ketua DPRD DKI Diketahui Idap Kanker Tulang dan Paru

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 23:08 WIB

Terkini

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB