Senior Manager Hubungan Masyarakat PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 Jakarta, Bambang S. Prayitno mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi punya peran dibalik pengamanan aset KAI. Surat edaran KPK terkait pengamanan aset menjadi payung hukum bagi KAI.
"Ini kan yang kita sampaikan barusan juga sebagai suatu proses untuk mengamankan aset tersebut, kan kita sudah terima surat edaran dari KPK, itu jadi payung hukumnya, artinya kita harus melaksanakan itu, dan ketika ada kendala-kendala seperti itu (masyarakat tolak), maka bisa berhadapan dengan KPK," kata Bambang di kantor PT. KAI Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Surat edaran KPK bernomor R.3337/KPK/XI/2007 tertanggal 19 November 2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT. KAI sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 dan juga Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2008 tertanggal 23 Mei 2008 yang pokoknya meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
"Kemudian ditambahkan dengan Surat KPK Nomor R-4002/10-12/2014 tertanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT. KAI," kata Bambang.
Terkait aset KAI yang masih dipakai orang yang seharusnya sudah tidak berhak, Bambang menegaskan perusahaan tidak serta merta langsung menggusurnya.
"Kami tidak mungkin mengambil yang bukan hak kami, pasti itu. Perusahaan sebesar PT. KAI ini nggak mungkinlah ujug-ujug ambil hak orang, apalagi ini dalam satu kawasan, terus kemudian dalam satu kawasan itu, ada orang yang ngaku-ngaku adalah miliknya," kata Bambang.
Bambang mengaku berkat KPK banyak aset yang kembali ke KAI.
"Ini cukup lumayan ya, makanya kita terus lakukan, kita akan amankan, karena ini kan aset-aset negara," kata Bambang.
Pernyataan Bambang menyusul upaya KAI penertiban lahan dan rumah dinas di Jalan Menara Air 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih ditempati pensiunan KAI. Upaya penertiban ditunda karena penghuni menolak.
"Ini kan yang kita sampaikan barusan juga sebagai suatu proses untuk mengamankan aset tersebut, kan kita sudah terima surat edaran dari KPK, itu jadi payung hukumnya, artinya kita harus melaksanakan itu, dan ketika ada kendala-kendala seperti itu (masyarakat tolak), maka bisa berhadapan dengan KPK," kata Bambang di kantor PT. KAI Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Surat edaran KPK bernomor R.3337/KPK/XI/2007 tertanggal 19 November 2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT. KAI sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 dan juga Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2008 tertanggal 23 Mei 2008 yang pokoknya meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
"Kemudian ditambahkan dengan Surat KPK Nomor R-4002/10-12/2014 tertanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT. KAI," kata Bambang.
Terkait aset KAI yang masih dipakai orang yang seharusnya sudah tidak berhak, Bambang menegaskan perusahaan tidak serta merta langsung menggusurnya.
"Kami tidak mungkin mengambil yang bukan hak kami, pasti itu. Perusahaan sebesar PT. KAI ini nggak mungkinlah ujug-ujug ambil hak orang, apalagi ini dalam satu kawasan, terus kemudian dalam satu kawasan itu, ada orang yang ngaku-ngaku adalah miliknya," kata Bambang.
Bambang mengaku berkat KPK banyak aset yang kembali ke KAI.
"Ini cukup lumayan ya, makanya kita terus lakukan, kita akan amankan, karena ini kan aset-aset negara," kata Bambang.
Pernyataan Bambang menyusul upaya KAI penertiban lahan dan rumah dinas di Jalan Menara Air 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih ditempati pensiunan KAI. Upaya penertiban ditunda karena penghuni menolak.