Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya aturan yang menyatakan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah. Gugatan itu diajukan, Selasa (2/8/2016) hari ini.
Ahok menggugat Nomor 8 Pasal 70 ayat (2). Isinya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya mau bawa ke MK, ini kan beda sama orang yang berhenti. Saya bukan mau menghilangkan pasal, saya cuma minta seandainya saya ingin menjaga APBD, saya boleh kampanye apa nggak?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Ahok tidak mau cuti pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia mengklaim ingin mengawal pembahasan APBD 2017.
Mantan Bupati Belitung Timur ini tak mau meninggalkan jabatan Gubernur karena harus cuti kampanye. Sebab ia tak percaya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan anggaran.
"Kalau saya cuti, saya nggak bisa pelototin anggaran. Apa kamu yakin SKPD itu pada nurut? Dipelototi saja masih pada main," kata Ahok.
Ahok mengatakan seharusnya calon petahana tidak diharuskan cuti. Terlebih mereka ingin bekerja untuk mengamankan uang rakyat dalam penyusunan anggaran di APBD Jakarta.
"Nah kalau Pilkadanya pas dengan susun anggaran, terus kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ucap Ahok.