Suara.com - Sebelum memutuskan maju melalui jalur partai politik ke bursa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berdiskusi panjang lebar dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Jokowi hanya ngomong begini, artinya ada resiko kalau lewat independen," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/8/2016).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberatkan bagi pasangan calon yang maju melalui jalur independen. Undang-undang mengatakan pasangan calon independen harus memiliki minimal 532 ribu salinan KTP warga Jakarta.
Sebenarnya Ahok sudah berhasil mengumpulkan dua kali lipat salinan KTP dari yang ditentukan KPUD, namun faktor yang kemungkinan bisa jadi masalah berikutnya adalah mepetnya waktu proses verifikasi faktual terhadap persyaratan administrasi.
"UU mengamanatkan satu juta pendukung, harus ditemui semua. Itu tafsiran UU lho. Kalau tidak ditemui berarti verifikasinya cacat hukum," kata Ahok.
Ahok mengatakan apabila verifikasi persyaratan administrasi cacat hukum, hal tersebut akan berpengaruh besar dan bisa dimanfaatkan lawan politik.
"Kalau lawan menafsirkan seperti itu, emangnya kamu yakin bisa temui sejuta orang? Ini logika lho, bukan acak, temuin. Nah, kalau ditafsirkan seperti itu, lalu kamu digagalkan tidak nyalon, lalu mau apa? Ini kira-kira diskusi berdua (Jokowi)," ujar Ahok.
Itu sebabnya, akhirnya ketika itu Ahok memutuskan maju lewat jalur partai.
"Belum satu juta (dukungan) pun partai-partai sudah menyatakan akan mendukung, karena partai tidak ingin, siapa tahu tiba-tiba satu juta jalan, dan semua orang cuti datengin ke PPK (panitia pemungutan suara) dan menang lagi," katanya.