Yenti Ganarsih: Bandar Narkoba Harus Dijerat UU TPPU

Minggu, 14 Agustus 2016 | 19:20 WIB
Yenti Ganarsih: Bandar Narkoba Harus Dijerat UU TPPU
Yenti Ganarsih. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Yenti Ganarsih menilai tidak maksimalnya penanganan kasus narkotika di lembaga penegak hukum karena proses hukuman yang dilakukan kepada para pelaku peredaran narkoba kelas kakap tidak menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal ini disampaikan Yenti menanggapi tulisan koordinator KontraS Haris Azhar terkait adanya keterlibatan oknum aparat yang bermain dalam bisnis narkoba terpidana mati Freddy Budiman.

"Keadaan ini jadikanlah titik akulminasi bagi Indonesia bukan saja dengan menerapkan UU narkotika tetapi juga menerapkan TPPU para pelaku narkotika tidak bisa lagi mengembangkan bisnisnya," kata Yenti dalam diskusi publik 'KontraS: Bagaimana Membongkar Alur Uang Narkoba?' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

Meski ungkapan Freddy yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp3,6 triliun ke sejumlah aparat minim alat bukti. Namun dia tidak menampik menangkap sinyalemen adanya dugaan penyuapan yang diberikan Freddy ke sejumlah oknum aparat.

"Kita juga harus lihat di mana sih mulainya. Sekarang ada kejadian begini menutut KontraS Freddy menyatakan seperti ini karena disampaikannya kan tidak alat bukti. Saya kan orang hukum pidana. Tapi bukan berarti saya tidak mendengar sinyalemen-sinyalemen itu," kata dia.

Dia juga mencurigai tidak diterapkannya Pasal TPPU dalam penanganan kasus narkotika tidak serta merta meminimalisir bisnis narkoba yang ada di Indonesia.

"Kalau seperti ini keadaaanya hasil narkotika bisa berpindah ke orang lain untuk mengembangkan bisnis narkotika lainnya," kata dia.

Dia pun berharap kasus-kasus narkoba yang pernah ditangani BNN dan Polri dilakukan pengembangan lagi agar bisa diterapkan Pasal TPPU.

"Kita tidak apa-apa lagi hadirkan kasus yang lama dengan menerapkan TPPU. Ketika kasus itu belum diterapkan TPPU maka kasus itu belum tuntas itu baru keberhasilan," kata dia.

Dia pun mencontohkan penanganan kasus narkoba saat BNN dipimpin Komisaris Jenderal Gories Mere. Saat itu, BNN bisa mengungkap secara tuntas kasus peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Pengusutan kasus tersebut bisa dilakukan secara menyeluruh karena menerapkan Undang undang TPPU.

"Saya objektif katakan kepada Pak Gories Mere kasus yang libatkan pelaku hanya dihukum pelakunya saja. Dia mengontrol bisnisnya lewat balik lapas. Waktu itu hartanya ditarik semua. Yang libatkan Kepala Lapas Nusakambangan mengapa ini tidak dijadikan contoh baik oleh penyidik jaksa maupun hakim," kata Yenti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI