Dukungan Kawan: Gloria Aku Dukung Kamu Jadi Paskibraka Nasional

Selasa, 16 Agustus 2016 | 13:42 WIB
Dukungan Kawan: Gloria Aku Dukung Kamu Jadi Paskibraka Nasional
Teman-teman sekolah Gloria Natapradja Hamel di Sekolah Islam Dian Didaktika, Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/8/2016), aksi untuk memberikan dukungan moral kepada Gloria. [suara.com/Welly Hidayat]

Hadi Utomo menjelaskan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 4 d, maka Gloria sah sebagai warga negara Indonesia.

"Untuk kelanjutannya setelah Gloria berusia 18 tahun, dia boleh memilih salah satu kewarganegaraan. Boleh WNI atau WNA Prancis ( Pasal 6) dan diberi waktu selama tiga tahun, lalu kenapa harus dipersoalkan," kata Hadi Utomo melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

Lebih jauh, Hadi Utomo mengatakan inilah pentingnya UU tentang Pengasuhan Anak, khususnya mengenai status hukum anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI