Suara.com - Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6,6 kilogram di Jalan Raya Daan Mogot, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah meringkus HR (45) selaku kurir.
"Kita tim subdit 2 berhasil menangkap HR di Jalan mogot sekitar Cengkareng ketika dilakukan penangkapan dapat kita sita 6 bungkus masing-masing 1 kg," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar John Turman Panjaitan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/8/2016).
Menurut Turman, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantar barang haram tersebut.
"Upah si HR Dia hanya perkali bawa. Rp20 juta per kali bawa. Katanya baru sekali ini," kata dia.
Polisi pun melakukan pengembangan hingga ke Surabaya dan langsung membekuk tersangka SC alias Koko yang berperan sebagai penerima barang. Berdasarkan hasil pemeriksaan HR, dia mengaku diperintah oleh saudara SC alias koko di Surabaya. Dia yang akan menerima barang ini setelah melakukan transfer uang sudah minta bank untuk blokir.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil melacak terhadap rekening milik SC dan langsung melakukan penangkapan terhadap MN alias Datuk di Medan. Dalam jaringan sindikat ini, Kata Turman, MN berperan sebagai pihak yang mengatur pengiriman sabu dari jaringan sindikat narkoba WNI di Malaysia.
"Kepada MN alias Datuk di Medan. Kita kira bosnya (Datuk). Ternyata dalam sindikat Malaysia dia hanya bagian operasional yang mengatur pengiriman barang dari pulau pinang ke tangian," kata dia.
Datuk, kata Turman, merupakan WNI telah lama bermukim di Malaysia. Modus peredaran sabu asal Malaysia ini dilakukan melalui kapal pengangkut barang di Medan.
"Menurut keterangan MN alias Datuk, barang dimasukin ke kapal reguler dari pulau pinang ke Tamiang dimasukkan ke dalam kapal," kata dia.
Saat ini, polisi masih mengejar GM alias Gemuk WNI yang diduga merupakan bos besar dari peredaran narkoba tersebut. GM saat ini masih buron dan tinggal di Malaysia.
"Bandar utama masih terputus karena ada di Malayasia dibatasi hukum kita sehingga kita tak bisa kesana tapi jadi catatan tahunan, Jadi catatan GM alias Gemuk ada di Malaysia," kata Turman.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumam maksimal 20 tahun penjara.