Angkat Kembali Arcandra, Jokowi Perlu Pertimbangan Matang

Esti Utami Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2016 | 14:33 WIB
Angkat Kembali Arcandra, Jokowi Perlu Pertimbangan Matang
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. [Antara/Agung Rajasa]

Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan masak-masak sebelum memutuskan untuk mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM. Namun, menurutnya hal itu sangat dimungkinkan.

"Apabila pemerintah mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM dikarenakan masalah kewarganegaraan Indonesianya didapat kembali. Pemerintah harus mengukur dari aspek politisnya," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Pertama, lanjut dia, meski membutuhkan tenaga Arcandra mengingat yang bersangkutan sangat menguasai bidangnya namun jangan sampai pengangkatan kembali Arcandra menggerogoti kepercayaan publik terhadap legitimasi pemerintah.

Kedua, bukannya tidak mungkin isu ini akan menjadi pintu masuk bagi sejumlah politisi untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi. Pemerintah dianggap melakukan segala daya upaya agar Arcandra tetap menjadi menteri ESDM.

"Pemberhentian kemarin dianggap sebagai taktik untuk kalah lebih dahulu karena pemerintah tidak ikhlas melepas Arcandra," katanya.

Terakhir, keinginan pemerintah untuk fokus bekerja akan terganggu karena isu Arcandra tidak kunjung padam.

"Bagi Arcandra sendiri ini bisa berujung pada dirinya menjadi korban. Oleh karenanya sejumlah konsekuensi harus dipikirkan," ujar dia.

Pertama, lanjut dia, bukannya tidak mungkin masalah penggunaan paspor Indonesia ketika dia telah menjadi warga AS dipermasalahkan secara pidana. Ini mengingat dalam UU Kewarganegaraan terdapat ketentuan pidana.

Hal ini mengingat di era sekarang pesaing di bidang politik dapat dihabisi oleh lawan politiknya dengan menggunakan instrumen pidana.

Terlebih lagi ketika kembali menduduki jabatan menteri dipertanyakan kejujurannya terkait masalah paspor AS yang dimilikinya.

"Arcandra tidak dapat berkelit bahwa ia tidak mengetahui adanya aturan yang menggugurkan kewarganegaraannya karena dalam hukum terdapat fiksi yang mengatakan bila aturan telah diundangkan maka semua orang dianggap tahu," kata dia.

Arcandra pun tidak bisa berkonsentrasi dalam menjalankan fungsinya sebagai menteri tanpa diganggu dengan masalah kewarganegaraan. Bahkan kebijakan dan keputusannya akan dipermasalahkan karena pengangkatan dirinya dianggap cacat.

"Orang sehebat Arcandra tidak seharusnya menjadi korban politik untuk kedua kalinya," kata Hikmahanto mengakhiri keterangannya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI