Mayoritas Napi Anak di Batam Berkasus Pencabulan

Jum'at, 19 Agustus 2016 | 14:30 WIB
Mayoritas Napi Anak di Batam Berkasus Pencabulan
Ilustrasi ajakan untuk menghentikan pemerkosaan (Shutterstok).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayoritas narapidana anak yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIB Kota Batam Kepulauan Riau terkait kasus kesusilaan dan pencabulan anak di bawah umur.

"Dari 41 anak binaan, yang paling banyak, 19 di antaranya terkait kasus perlindungan anak, kesusilaan, pencabulan," kata Kepala LPAK Kelas IIB Kota Batam, Ammam Saifulhaq di Batam, Jumat (19/8/2016).

Sedang 22 anak lainnya terkait kriminal pencurian barang bermotor, penjambretan dan narkotika. Kasus kesusilaan dan pencabulan yang terjadi umumnys dipicu pergaulan bebas remaja.

"Mereka pacaran, janji ketemu terjadi hubungan yang terlalu jauh, bahkan hingga punya anak. Akhirnya salah satu pihak orang tua tidak berkenan, dan melapor ke yang berwajib, dan dikenakan UU Perlindungan Anak," jelas Ammam.

Narapidana anak kasus pencabulan itu berusia antara 15 tahun hingga 18 tahun.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Batam Setyasih Priherlina menyatakan dari segi hukum, anak yang terlibat dalam kasus pencabulan memang harus dihukum. Namun setiap anak adalah korban. Termasuk anak lelaki pelaku pencabulan.

"Kami melihat ke anak, semua pelaku dan korban adalah korban. Siapa yang salah, orang tua. Orang tua ke duanya, baik lelaki dan perempuan," jelasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI