Keduabelas, dengan demikian jelaslah gugatan –aquo- telah memenuhi unsur gugatan Tata Usaha Negara sebagaimana Pasal Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang diubah dengan Pasal 53 Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang PTUN) yang menentukan adanya kepentingan yang dirugikan dari seseorang atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara, karena bertentangan dengan Undang-Undang atau AAUPYB sebagaimana uraian di atas.
12 Alasan Pengacara Jalanan Gugat Pemecatan Arcandra dari Menteri
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2016 | 19:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ketua DPR Minta Indonesia Beri Kesempatan Pada Arcandra
19 Agustus 2016 | 15:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI