12 Alasan Pengacara Jalanan Gugat Pemecatan Arcandra dari Menteri

Jum'at, 19 Agustus 2016 | 19:15 WIB
12 Alasan Pengacara Jalanan Gugat Pemecatan Arcandra dari Menteri
Pengacara jalanan para penggugat pemecatan Arcandra, Rangga Lukita Desnata, Mohammad Kamil Pasha, Juanda Eltari, Sumadi Atmadja, Christopher Panal Lumban Gaol, dan Erisamdy Prayatna. (dok Rangga Lukita Desnata)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keduabelas, dengan demikian jelaslah gugatan –aquo- telah memenuhi unsur gugatan Tata Usaha Negara sebagaimana Pasal Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang diubah dengan Pasal 53 Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang PTUN)  yang menentukan adanya kepentingan yang dirugikan dari seseorang atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara, karena bertentangan dengan Undang-Undang atau AAUPYB sebagaimana uraian di atas. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI