Wapres JK Bisa Bantu Percepat Status WNI Arcandra

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 19 Agustus 2016 | 15:35 WIB
Wapres JK Bisa Bantu Percepat Status WNI Arcandra
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan ceramah di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Selasa (16/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah bisa membantu percepatan proses mendapatkan status warga negara Indonesia bagi Arcandra Tahar. Arcandra sebelumnya diberhentikan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena status warga negara ganda. Dia juga warga negara Amerika Serikat.

"Pemerintah bisa bantu proses percepatan WNI itu," katanya di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Dalam pasal 20 Undang Undang Kewarganegaraan, seorang yang berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberikan status WNI setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPR.

"Maka yang pertama konsultasi dan minta persetujuan kepada DPR. Seperti Hasan Tiro (tokoh GAM) dan pemain sepak bola juga pakai pasal itu. Jalur khusus boleh cepat. Nah, pasal ini yang jalur cepat," ujarnya lagi.

Namun itu terserah Archandra, apakah masih berkeinginan kembali ke Indonesia.

"Siapa pun WNI yang menentukan status yang benar harus sesuai keinginannya. Karena akibat proses ini menjadi tidak jelas, apakah masih tetap (warga negara) AS karena dia sudah jadi menteri (di Indonesia). Karena itu harus diperjelas," kata Kalla lagi.

Namun mengenai tugasnya di Indonesia nanti, Wapres menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo yang memiliki kewenangan untuk menentukan. Sejauh ini belum ada pembicaraan khusus mengenai kelanjutan status Archandra.

Demikian pula dia dan Presiden Jokowi juga belum membahas figur yang akan menempati jabatan menteri ESDM secara definitif dan sampai sekarang jabatan itu masih dirangkap oleh Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Soal wacana mengubah UU Kewarganegaraan agar Indonesia juga bisa menerapkan dwi kewarganegaraan, Wapres menyatakan tergantung Presiden dan DPR.

"Kita ingin menyampaikan bahwa pemerintah sangat berkepentingan agar WNI yang ada di luar negeri punya keahlian khusus itu. Sama dengan negara lain yang punya prinsip dwi kewarganegaraan. Banyak warga India di AS yang bekerja di Microsoft. Kalau ikuti teknologi boleh seperti itu," kata Wapres pula.

Sebelumnya Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Arcandra yang baru menjabat Menteri ESDM selama 20 hari karena diketahui berkewarganegaraan AS.

Lelaki asal Padang, Sumatera Barat, itu juga dikabarkan tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) karena UU AS melarang warganya menerima jabatan politis di negara lain. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi PKS Samakan Arcandra dengan Habibie dan Gloria

Politisi PKS Samakan Arcandra dengan Habibie dan Gloria

News | Jum'at, 19 Agustus 2016 | 13:57 WIB

DPR Evaluasi Prolegnas Sebelum Revisi UU Kewarganegaraan

DPR Evaluasi Prolegnas Sebelum Revisi UU Kewarganegaraan

DPR | Kamis, 18 Agustus 2016 | 21:05 WIB

Arcandra Pernah Gunakan Paspor Ganda ke Indonesia

Arcandra Pernah Gunakan Paspor Ganda ke Indonesia

News | Kamis, 18 Agustus 2016 | 19:00 WIB

Angkat Kembali Arcandra, Jokowi Perlu Pertimbangan Matang

Angkat Kembali Arcandra, Jokowi Perlu Pertimbangan Matang

News | Kamis, 18 Agustus 2016 | 14:33 WIB

Arcandra Diberhentikan, Apa Kata Keluarganya di Pariaman?

Arcandra Diberhentikan, Apa Kata Keluarganya di Pariaman?

News | Selasa, 16 Agustus 2016 | 22:25 WIB

Terkini

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB