Banyak Masalah UU Kewarganegaraan, Arcandra dan Gloria Contohnya

Siswanto

Kamis, 25 Agustus 2016 | 17:06 WIB
Banyak Masalah UU Kewarganegaraan, Arcandra dan Gloria Contohnya
Acara Peringatan Dasawarsa Dwi Kewarganegaraan Terbatas kesepuluh di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016). [suara.com/Erlangga Bregas Prakoso]

Suara.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengungkapkan banyaknya permasalahan yang muncul akibat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kemudian dia menyebut tiga kasus yang baru-baru ini terjadi sebagai dampak pelaksanaan UU Nomor 12. Yaitu masalah kewarganegaraan bekas Menteri ESDM Arcandra Tahar, anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel, dan paspor palsu 177 calon jamaah haji Indonesia yang tertahan di Filipina.

"Ada peristiwa secara tidak kebetulan mewarnai dasarwasa pada saat ini, masalah Gloria, Arcandra, dan 177 jamaah haji mengenai masalah paspor. Kami akan kaji mengenai hal tersebut," kata Freedy ketika menghadiri acara Peringatan Dasawarsa Dwi Kewarganegaraan Terbatas kesepuluh di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).

Kasus yang banyak ditangani Kemenkumham seperti anak yang lahir di negara dengan pengakuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Kemudian, kasus anak dengan status warga negara lain yang harus kembali ke Indonesia. Kasus warga Indonesia yang sudah menetap lama di luar negeri, pasangan perkawinan campur, orang asing keturunan Indonesia sampai tiga generasi, orang yang memiliki dwikewarganegaraan, dan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Freddy menilai Pasal 41 dan Pasal 42 yang perlu dikaji kembali untuk memperjelas aturan dan status kewarganegaraan. Menurut dia, secara teknis pelaksanaannya banyak mengalami kendala untuk medapatkan status kewargaegaraan di Indonesia.

"Persoalan kewarganegaraan Indonesia, dibedakan soal dwi kewarganegaraan dan beberapa masalah teknis yang perlu dibenahi, kita harus sepaham juga dengan dengan dwi kewarganegaraan ini," kata Freddy.

Wakil Ketua Komisaris III DPR Benny K. Harman mengatakan hak dasar warga harus dilindungi.

"Jangan hanya karena mereka memiliki dwi kewarganegaaran, orang itu dianggap tidak nasionalis," kata dia. (Erlangga Bregas Prakoso)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:59 WIB

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

News | Senin, 27 Juni 2022 | 12:19 WIB

Terkini

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB