Banyak Masalah UU Kewarganegaraan, Arcandra dan Gloria Contohnya

Siswanto

Kamis, 25 Agustus 2016 | 17:06 WIB
Banyak Masalah UU Kewarganegaraan, Arcandra dan Gloria Contohnya
Acara Peringatan Dasawarsa Dwi Kewarganegaraan Terbatas kesepuluh di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016). [suara.com/Erlangga Bregas Prakoso]

Suara.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengungkapkan banyaknya permasalahan yang muncul akibat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kemudian dia menyebut tiga kasus yang baru-baru ini terjadi sebagai dampak pelaksanaan UU Nomor 12. Yaitu masalah kewarganegaraan bekas Menteri ESDM Arcandra Tahar, anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel, dan paspor palsu 177 calon jamaah haji Indonesia yang tertahan di Filipina.

"Ada peristiwa secara tidak kebetulan mewarnai dasarwasa pada saat ini, masalah Gloria, Arcandra, dan 177 jamaah haji mengenai masalah paspor. Kami akan kaji mengenai hal tersebut," kata Freedy ketika menghadiri acara Peringatan Dasawarsa Dwi Kewarganegaraan Terbatas kesepuluh di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).

Kasus yang banyak ditangani Kemenkumham seperti anak yang lahir di negara dengan pengakuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Kemudian, kasus anak dengan status warga negara lain yang harus kembali ke Indonesia. Kasus warga Indonesia yang sudah menetap lama di luar negeri, pasangan perkawinan campur, orang asing keturunan Indonesia sampai tiga generasi, orang yang memiliki dwikewarganegaraan, dan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Freddy menilai Pasal 41 dan Pasal 42 yang perlu dikaji kembali untuk memperjelas aturan dan status kewarganegaraan. Menurut dia, secara teknis pelaksanaannya banyak mengalami kendala untuk medapatkan status kewargaegaraan di Indonesia.

"Persoalan kewarganegaraan Indonesia, dibedakan soal dwi kewarganegaraan dan beberapa masalah teknis yang perlu dibenahi, kita harus sepaham juga dengan dengan dwi kewarganegaraan ini," kata Freddy.

Wakil Ketua Komisaris III DPR Benny K. Harman mengatakan hak dasar warga harus dilindungi.

"Jangan hanya karena mereka memiliki dwi kewarganegaaran, orang itu dianggap tidak nasionalis," kata dia. (Erlangga Bregas Prakoso)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wacana Dwi Kewarganegaraan, Diaspora Belum Tentu Pulang, Apa yang Kurang dari Indonesia?

Wacana Dwi Kewarganegaraan, Diaspora Belum Tentu Pulang, Apa yang Kurang dari Indonesia?

News | Selasa, 08 September 2026 | 15:43 WIB

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:59 WIB

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

News | Senin, 27 Juni 2022 | 12:19 WIB

Terkini

Kematian Orangutan Sempurna Ungkap Ancaman Karhutla bagi Satwa Liar

Kematian Orangutan Sempurna Ungkap Ancaman Karhutla bagi Satwa Liar

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:51 WIB

Cara Pakai Essence yang Tepat agar Hasilnya Maksimal, Jangan Sampai Salah Urutan

Cara Pakai Essence yang Tepat agar Hasilnya Maksimal, Jangan Sampai Salah Urutan

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:50 WIB

Review Pride and Prejudice: Fenomena Menilai Orang dari First Impression

Review Pride and Prejudice: Fenomena Menilai Orang dari First Impression

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:50 WIB

33 Juta Warga Dapat Bansos Beras 30 Kg, Pemerintah Siapkan Rp17 Triliun

33 Juta Warga Dapat Bansos Beras 30 Kg, Pemerintah Siapkan Rp17 Triliun

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 14:49 WIB

Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto

Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto

Kaltim | Rabu, 09 September 2026 | 14:47 WIB

Di China, Mantan Gubernur Terbukti Korupsi Rp 388 Miliar Langsung Divonis Mati, Hak Politik Dicabut

Di China, Mantan Gubernur Terbukti Korupsi Rp 388 Miliar Langsung Divonis Mati, Hak Politik Dicabut

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:45 WIB

7 Cara Memilih Warna Bedak Tabur yang Sesuai Warna dan Jenis Kulit agar Makeup Natural

7 Cara Memilih Warna Bedak Tabur yang Sesuai Warna dan Jenis Kulit agar Makeup Natural

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:45 WIB

Posko Solidaritas Rakyat Borneo Salurkan 8.260 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla

Posko Solidaritas Rakyat Borneo Salurkan 8.260 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla

Kalbar | Rabu, 09 September 2026 | 14:43 WIB

Imparsial soal Kasus Andrie Yunus: Ini Bukti Nyata Cacatnya Sistem Peradilan Militer di Indonesia

Imparsial soal Kasus Andrie Yunus: Ini Bukti Nyata Cacatnya Sistem Peradilan Militer di Indonesia

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:42 WIB

5 Rekomendasi HP RAM 8 GB Rp1 Jutaan, Cek Spesifikasi dan Harganya

5 Rekomendasi HP RAM 8 GB Rp1 Jutaan, Cek Spesifikasi dan Harganya

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 14:41 WIB

×