Begini Proses Negosiasi Suap Saipul Jamil Demi Vonis Ringan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 31 Agustus 2016 | 18:18 WIB
Begini Proses Negosiasi Suap Saipul Jamil Demi Vonis Ringan
Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/7/2016). [suara.com/Nanda Hadiyanti]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan terhadap Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah menyebutkan bahwa pedangdut Saipul Jamil menyuap Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, untuk membantu mendapatkan vonis lebih ringan.

"Rohadi mengatakan 'itu tiga tahun mintanya Rp400 juta.' Atas permintaan uang guna pengurusan putusan hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi tersebut, oleh terdakwa I (Bertha) disampaikan kepada terdakwa II (Samsul)," kata Jaksa Sri Kuncoro Hadi dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Dalam sidang tadi terungkap adanya negosiasi mengenai nilai uangnya. Pada tanggal 14 Juni 2016, Rohadi menghubungi Bertha untuk menyampaikan amar putusan kepada Saipul. Itu terjadi sebelum putusan dibacakan Ketua Majelis Ifa Sudarwi.

Usai dikontak Bertha, Samsul tidak bersedia membayar Rp400 juta. Samsul yang juga manajer Saipul hanya mau membayar Rp300 juta untuk mendapatkan vonis tiga tahun penjara. Bertha kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Rohadi. Rohadi kemudian mengirim pesan singkat yang berisi: "Sudah ditelpon beliau katanya sudah maksimal dibantu kalau kurang dari itu nanti di panggil KY, mereka takut dan disini sudah banyak media siaran langsung sudah ok yang 3 dibawa saja."

Setelah membaca isi pesan singkat, Samsul menyiapkan uang Rp300 juta. Uang diambil dari rekening pribadi Saipul.

Selanjutnya, Samsul memerintahkan Aminudin mengantarkan uang ke PN Jakarta Utara sesaat sebelum sidang pembacaan amar putusan. Uang diantar sesuai pengarahan Bertha. Usai pembacaan putusan, Bertha memberitahu Rohadi -- penghubung Ifa Sudewi -- bahwa pihaknya tidak bisa membayar Rp300 juta, tetapi hanya Rp200 juta.

"Alasannya putusan perkara Saipul tidak diputus pidana penjara selama satu tahun sebagaimana yang disampaikan Rohadi sebelumnya. Atas jumlah uang tersebut Rohadi meminta untuk ditambah dengan mengatakan 'lebihkanlah'," kata jaksa.

Kemudian, majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi membacakan amar putusan.

"Amar putusan pada pokoknya menyatakan Saipul Jamil terbukti bersalah melanggar Pasal 292 KUHP, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.

Usai pembacaan putusan, Samsul menyerahkan uang kepada Bertha sebesar Rp300 juta untuk diberikan ke Ifa Sudewi melalui Rohadi. Pemberian uang baru dilakukan pada keesokan harinya, tanggal 15 Juni 2016, sekitar pukul 09.30 WIB.

Namun, Bertha hanya menyerahkan uang kepada Rohadi Rp250 juta untuk diberikan kepada Ifa Sudewi. Pemberian itu merupakan arahan Kasman, sisa uang sebesar Rp50 juta akan diperuntukan bagi seluruh tim pengacara Saipul.

"Bahwa para terdakwa mengetahui pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu melanggar Pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa.

Atas perbuatan tak terpuji itu, jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!

6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 21:14 WIB

Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng

Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng

Lifestyle | Sabtu, 12 April 2025 | 17:07 WIB

Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini

Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini

Entertainment | Jum'at, 11 April 2025 | 16:23 WIB

Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap

Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap

Entertainment | Rabu, 12 Maret 2025 | 07:45 WIB

Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut

Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut

Entertainment | Selasa, 11 Maret 2025 | 15:37 WIB

Saipul Jamil Bongkar Kejanggalan Kasus Nikita Mirzani: Ini Ada yang Rancu!

Saipul Jamil Bongkar Kejanggalan Kasus Nikita Mirzani: Ini Ada yang Rancu!

Video | Selasa, 11 Maret 2025 | 14:00 WIB

Yakin Nikita Mirzani Korban Fitnah, Saipul Jamil Cium Kejanggalan Penyelidikan Polisi

Yakin Nikita Mirzani Korban Fitnah, Saipul Jamil Cium Kejanggalan Penyelidikan Polisi

Entertainment | Selasa, 11 Maret 2025 | 02:40 WIB

Saipul Jamil: Ada yang Rancu dari Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Saipul Jamil: Ada yang Rancu dari Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Entertainment | Senin, 10 Maret 2025 | 20:20 WIB

Seberapa Kaya Saipul Jamil? Mau Bantu Agus Salim Berobat ke Singapura

Seberapa Kaya Saipul Jamil? Mau Bantu Agus Salim Berobat ke Singapura

Lifestyle | Selasa, 04 Februari 2025 | 15:40 WIB

Tak Kunjung Berangkat, Saipul Jamil Bakal Bantu Agus Salim Berobat di Singapura

Tak Kunjung Berangkat, Saipul Jamil Bakal Bantu Agus Salim Berobat di Singapura

Entertainment | Selasa, 04 Februari 2025 | 14:05 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB