La Nyalla Didakwa Rugikan Negara Rp27,76 Miliar

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 06 September 2016 | 01:12 WIB
La Nyalla Didakwa Rugikan Negara Rp27,76 Miliar
Sidang perdana mantan ketua PSSI La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar lebih. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim.

“Perbuatan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua umum Kadin Jatim sekaligus penerima hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dapat merugikan keuangan negara pemprov Jatim sebear Rp27,76 miliar atau setidak-tidaknya Rp26,654 miliar," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya I Made Suarnawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Awalnya pemprov Jatim dan Kadin Jatim membuat kesepakatan bersama pada 9 November 2014 tentang Pengembangan Ekonomi Jawa Timur. Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah melalui APBD tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 kepada Kadin Jatim sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Jatim sebesar Rp43 miliar serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim untuk tahun 2011 melalui APBD Perubahan sebesar Rp5 miliar.

"Berdasarkan bukti pencairan dana hibah tahun 2011 anggaran yang dicairkan sebesar Rp8 miliar,” kata Made Suarnawan.

Tahun 2012 lalu, La Nyalla berminat penawaran IPO Bank Jatim dengan menandatangani Lembaran Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian Saham sejumlah 33 juta lembar atau Rp20 miliar.

La Nyalla selanjutnya menjual saham Bank Jatim itu secara bertahap pada 2 April 2013 dan 23 Februari 2015 dengan nilai total seluruhnya Rp6,411 miliar. Seluruh hasil penjualan saham Bank Jatim tersebut masuk ke rekening efek perorangan Mandiri Sekuritas atas nama La Nyalla Mattalitti dengan kode nasabah ED 306.

"Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah sejumlah Rp1,105 miliar yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan ISP Bank Jatim yaitu Rp6,411 miliar dikurangi Rp5,36,” lanjut dia.

Menurut jaksa, La Nyalla juga masih membuat Surat Keputusan Pendelegasian Kewenangan dengan tanggal mundur dan terakhir La Nyalla memerintahkan perubahan transaksi giro mengenai saham IPO atas nama La Nyalla untuk menutupi kesengajaannya yang telah menggunakan Dana Hibah Kadin Jatim.

Atas dakwaan tersebut, La Nyalla langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Saya tidak memahami apa yang disampaikan JPU karena dari praperadilan saya, penetapan tersangka saya tidak sah saya langsung megnajukan eksepsi," kata La Nyalla.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana La Nyalla Mattalitti

Sidang Perdana La Nyalla Mattalitti

Foto | Senin, 05 September 2016 | 16:11 WIB

La Nyalla Mattalitti Diperiksa KPK

La Nyalla Mattalitti Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 21 Juni 2016 | 12:33 WIB

Kejaksaan Bantah Kasus La Nyalla Sudah Lengkap

Kejaksaan Bantah Kasus La Nyalla Sudah Lengkap

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 00:08 WIB

KPK Periksa La Nyalla Besok, Kejaksaan Siap Dukung KPK

KPK Periksa La Nyalla Besok, Kejaksaan Siap Dukung KPK

News | Senin, 20 Juni 2016 | 20:25 WIB

Bereskan Kasus La Nyalla, Kejaksaan Minta Bantuan KPK

Bereskan Kasus La Nyalla, Kejaksaan Minta Bantuan KPK

News | Senin, 20 Juni 2016 | 20:12 WIB

Kejaksaan Pelajari Aliran Duit ke Rekening La Nyalla

Kejaksaan Pelajari Aliran Duit ke Rekening La Nyalla

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 16:11 WIB

La Nyalla Siap Mundur dari Kursi Ketum PSSI?

La Nyalla Siap Mundur dari Kursi Ketum PSSI?

Bola | Rabu, 01 Juni 2016 | 23:03 WIB

Seperti Inikah di Balik Kasus La Nyalla?

Seperti Inikah di Balik Kasus La Nyalla?

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 14:02 WIB

Diperiksa di Kejagung, La Nyalla Minta Didoakan

Diperiksa di Kejagung, La Nyalla Minta Didoakan

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 13:40 WIB

Soal Ini yang Bikin Pimpinan DPR Gagal Paham Kasus La Nyalla

Soal Ini yang Bikin Pimpinan DPR Gagal Paham Kasus La Nyalla

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 12:57 WIB

Terkini

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:57 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:52 WIB

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:47 WIB

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:46 WIB

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:37 WIB

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:27 WIB

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:24 WIB

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:22 WIB

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:17 WIB