Deportasi Beng Ong Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Jessica

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 08 September 2016 | 05:49 WIB
Deportasi Beng Ong Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Jessica
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kasus Imigrasi yang menimpa saksi ahli pihak Jessica Wongso, terdakwa perkara meninggalnya Wayan Mirna Salihin, akan dipertimbangkan oleh jaksa dalam tuntutan hukuman.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9) malam.
Pihaknya juga menunggu keputusan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo mengenai hal tersebut.

"Nanti akan kami nilai dalam tuntutan, sekarang masih dikaji," ujar Ardito.

Kasus Beng Beng Ong, pakar patologi forensik dari Australia yang memberikan keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam, mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan visa yang dimilikinya.

Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena Beng Beng Ong datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.

"Seharusnya saksi ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Ardito.

JPU menyandarkan argumentasinya pada Pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".

Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya.

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengambil tindakan atas Beng Beng Ong dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dosen senior Universitas Queensland itu dianggap bersalah karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu menggunakan bebas visa kunjungan untuk datang ke Indonesia, bukan visa tinggal terbatas seperti diharuskan bagi seorang tenaga ahli.

Pemerintah pun langsung mendeportasi Ong dan melarangnya datang ke Indonesia selama enam bulan.

"Yang bersangkutan memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Alasan Ahli Jika Mirna Bukan Keracunan Sianida

Empat Alasan Ahli Jika Mirna Bukan Keracunan Sianida

News | Kamis, 08 September 2016 | 05:03 WIB

Dua Alasan Jaksa Nilai Keterangan Saksi Ahli Jessica Meragukan

Dua Alasan Jaksa Nilai Keterangan Saksi Ahli Jessica Meragukan

News | Rabu, 07 September 2016 | 23:34 WIB

Jessica Minta Hakim Tunda Sidang Pekan Depan

Jessica Minta Hakim Tunda Sidang Pekan Depan

News | Rabu, 07 September 2016 | 22:52 WIB

Berteriak, Ayah Mirna Diusir Polisi dari Sidang Jessica

Berteriak, Ayah Mirna Diusir Polisi dari Sidang Jessica

News | Rabu, 07 September 2016 | 22:10 WIB

Meski Kuburan Mirna Dibongkar, Sudah Tak Efektif Cari Sianida

Meski Kuburan Mirna Dibongkar, Sudah Tak Efektif Cari Sianida

News | Rabu, 07 September 2016 | 21:00 WIB

Pengacara Jessica Yakin Mirna Bukan Korban Pembunuhan

Pengacara Jessica Yakin Mirna Bukan Korban Pembunuhan

News | Rabu, 07 September 2016 | 20:09 WIB

Foto Mirna dengan Wajah Merah Dimentahkan

Foto Mirna dengan Wajah Merah Dimentahkan

News | Rabu, 07 September 2016 | 19:32 WIB

Saksi Dibentak Jaksa, Pengacara Jessica: Ikuti Aturan Mainlah!

Saksi Dibentak Jaksa, Pengacara Jessica: Ikuti Aturan Mainlah!

News | Rabu, 07 September 2016 | 20:01 WIB

Ribut, Pengacara Jessica: Hormati Saksi Saya, Jangan Bentak!

Ribut, Pengacara Jessica: Hormati Saksi Saya, Jangan Bentak!

News | Rabu, 07 September 2016 | 18:25 WIB

Kenapa Polri Pindahkan Pelaku Teror Bom Gereja Medan ke Jakarta?

Kenapa Polri Pindahkan Pelaku Teror Bom Gereja Medan ke Jakarta?

News | Rabu, 07 September 2016 | 17:18 WIB

Terkini

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:01 WIB

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:58 WIB

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:52 WIB

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:42 WIB

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:37 WIB

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:36 WIB

Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil

Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:19 WIB

Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!

Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:14 WIB

Negosiasi Memanas! Trump Ubah Syarat Damai, Iran Belum Mau Mengalah

Negosiasi Memanas! Trump Ubah Syarat Damai, Iran Belum Mau Mengalah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:13 WIB

Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli

Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli

News | Senin, 01 Juni 2026 | 07:45 WIB