Aher: Banyak Pejabat Mohon Loloskan Anaknya Masuk IPDN

Ardi Mandiri

Minggu, 11 September 2016 | 05:31 WIB
Aher: Banyak Pejabat Mohon Loloskan Anaknya Masuk IPDN
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) diperiksa 16 jam oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek Stadion Gedebage. (Suara.com/ Oke Atmadja)

Suara.com - Gubernur Institut Pemerintahan Dalam Negeri Ermaya Suradinata mengungkapkan banyak pejabat tinggi memohon untuk meloloskan anaknya dalam penerimaan menjadi praja IPDN, tetapi ditolak.

"Ada pejabat tinggi," kata Ermaya saat ditanya wartawan terkait ada atau tidak pejabat meminta anaknya diloloskan menjadi praja IPDN usai pengukuhan 897 Muda Praja IPDN di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu.

Ia mengatakan pejabat yang menjadi teman dekatnya juga pernah meminta untuk melancarkan proses penerimaan masuk IPDN, tetapi ditolak karena sistem penerimaan melibatkan berbagai instansi termasuk diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Akibat tidak bisa membantu permintaannya itu, kata dia, hubungan sebagai teman jadi kurang baik.

"Ada juga teman dekat saya yang selama ini baik-baik menjadi tidak baik juga ada, walaupun teman baik tapi saya tidak bisa menolong," katanya.

Ia menyampaikan bagi yang tidak lolos proses penerimaan masuk IPDN agar dapat mengikuti kembali tahun depan.

"Kami tidak bisa mengurangi ataupun menambah," katanya.

Ia menjelaskan perekrutan diberlakukan sistem komputerisasi, tidak sepenuhnya diselenggarakan IPDN, tetapi melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Nasional termasuk mendapatkan pengawasan dari KPK.

Selain perekrutan secara online, kata dia, meliputi juga tes administratif, kompetisi dasar, psikologi dan kesehatan dengan hasil kelulusan langsung diberitahukan kepada peserta.

"Sudah terpantau oleh masyarakat dan yang bersangkutan sudah tahu lulus dan tidak lulus, kalau ada pihak lain yang ingin meluluskan itu tidak bisa kita bantu," katanya.

Ia menambahkan perekrutan praja IPDN dengan sistem seperti itu merupakan bukti bahwa proses seleksi tidak ada pihak yang mengintervensi.

Selama penerapan sistem perekrutan itu, kata Ermaya, lembaga yang dipimpinnya selama dua tahun itu mendapatkan penilaian tertulis dari KPK sebagai penyelenggaran pemerintah yang baik dan bersih.

"Kami dapat penghargaan dari KPK secara tertulis yang menyatakan, memberikan apresiasi penerimaan IPDN tidak terlibat dalam kesalahan," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PON Jabar Habiskan Rp2,3 T, Ini Kata Aher

PON Jabar Habiskan Rp2,3 T, Ini Kata Aher

News | Kamis, 01 September 2016 | 17:07 WIB

Cagub DKI Muhamad Idrus Temui Aher Empat Mata, Ada Apa?

Cagub DKI Muhamad Idrus Temui Aher Empat Mata, Ada Apa?

News | Minggu, 10 Juli 2016 | 06:34 WIB

Terkini

Literasi Keuangan Penting di Era Digital, Bukan Sekadar Tahu Cara Mengelola Uang

Literasi Keuangan Penting di Era Digital, Bukan Sekadar Tahu Cara Mengelola Uang

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 06:08 WIB

Ratas Ekonomi di Istana, PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level 54,0

Ratas Ekonomi di Istana, PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level 54,0

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 06:00 WIB

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

×