Suara.com - Tangerang, Provinsi Banten masih dihantui dengan kejahatan begal motor. Begal disertai penggunaan senjata tajam dan melukai korbannya.
Baru-baru ini Polresta Tangerang menembak kaki An (26) pelaku begal. Dia ditembak karena ingin melawan petugas polisi.
"Kami berupaya melumpuhkan pelaku karena ingin melawan petugas," kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Asep Edi Suheri di Tangerang, Minggu (11/9/2016).
Asep mengatakan pelaku sudah tiga kali membegal terutama sepeda motor keluaran terbaru untuk dijual kepada rekannya. Terakhir pelaku membegal sepeda motor milik Sairi (25) bersama dua rekan lainnya di sebuah lokasi di Kecamatan Cikupa.
Korban kemudian melaporkan setelah pelaku beraksi di sekitar perumahan Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Dua pelaku lainnya yang merupakan rekan An dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Sedangkan An ditembak petugas saat hendak mencuri sepeda motor dan berupaya melarikan diri di depan swalayan mini, di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Dia mengatakan aksi pelaku sering berpindah tempat dan sadis karena mengunakan senjata tajam sehingga kerap melukai korban.
Asep menambahkan petugas juga berupaya memburu pelaku lain termasuk penadah, setelah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak di lokasi kejadian. Petugas menyerat para pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian mengunakan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihaknya mengharapkan agar pemilik sepeda motor supaya berhati-hati melintasi daerah rawan, bila perlu beriringan dengan teman, demi mengantisipasi aksi kawanan begal. Demikian pula pemilik kendaraan supaya memasang kunci ganda ketika parkir untuk pengamanan dengan tujuan memperlambat aksi pencurian.
Polresta Tangerang juga membekuk Mm (48) dan As (34) penadah sepeda motor hasil begal. Mereka ditangkap setelah pengakuan An (26).
"Petugas berupaya mengorek keterangan dan mendalami kasus tersebut, maka diperoleh nama dua penadah," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Polisi Gunarko.
Gunarko mengatakan kedua penadah tersebut kini diamankan di Mapolresta Tangerang untuk diminta keterangan terkait kasus lainnya. Pernyataan tersebut sehubungan petugas menembak kaki An pelaku begal sepeda motor karena melawan petugas dan berupaya melarikan diri saat ditangkap.
An ditembak petugas saat hendak mencuri sepeda motor di depan swalayan mini, di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Sedangkan pelaku An sudah tiga kali membegal terutama sepeda motor keluaran terbaru untuk dijual kepada rekannya.
Terakhir pelaku membegal sepeda motor milik Sairi (25) bersama dua rekan lainnya di lokasi berbeda di Kecamatan Cikupa dan Panongan. Namun korban kemudian melaporkan setelah pelaku beraksi di sekitar Perumahan Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.
Bahkan dua pelaku lainnya yang merupakan rekan An dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian. Petugas juga berupaya memburu pelaku lain setelah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak di lokasi kejadian.
Polisi semula mengalami kesulitan mengejar kedua penadah tersebut, tapi berkat bantuan warga yang mengetahui aksi mereka akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Gunarko menambahkan penyidik menyerat kedua pelaku pasal 480 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat sebagai penadah dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Antara)