Array

Jessica Nilai Jaksa Belum Kasih Bukti Dia Bunuh Mirna

Kamis, 15 September 2016 | 11:00 WIB
Jessica Nilai Jaksa Belum Kasih Bukti Dia Bunuh Mirna
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai jaksa penuntut umum belum mampu membeberkan bukti valid bahwa kliennya menjadi pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Sebab dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada Jessica cenderung hanya bersifat dugaan.

"Buktikan dong, ini kan nggak ada bukti. Ini kan nggak boleh dugaan," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarya Pusat, Kamis (14/9/2016) dini hari.

Dikatakan Otto, tidak adanya proses autopsi terhadap jenazah Mirna menandakan pembuktian Mirna tewas karena racun sianda belum pasti.

"Yang saya sangat prihatin tadi, ‎adalah kalau kita sampai berfikir ini kan sudah tidak diperiksa, tidak diautopsi, masak kita bisa ambil kesimpulan kematian. Ini kan secara ilmiah nggak boleh, jadi tetap harus autopsi," kata Otto.

"Karena tidak ditemukannya sianida di dalam hati, bentuknya tiosianat, juga tidak ada di dalam urine, bb (Barang Bukti) IV negatif, jantung nggak diperiksa, darah nggak ada, otak nggak diperiksa, itu yan sesuai perkap Kapolri," sambung Otto.

Kata dia, tidak adanya proses autopsi tersebut tidak serta merta menuduh Jessica telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menurutnyazl harus ada pembuktian yang mendasari jika kliennya merupakan pelaku tunggal kasus pembunuhan Mirna.

"Makanya pertanyaan saya tadi, apakah gara-gara kelalaian orang lain, tidak dilakukan autopsi lantas Jessica dihukum mati. Jangan dong, nggak salah masak dihukum mati. Kan persidangan ini bukan asumsi. Bukan dugaan. Tapi bukti. Lantas Jess bebas? Tidak bisa gitu," kata dia.

Lantas, Otto pun menantang jaksa untuk bisa membeberkan bukti Jessica bersalah. Dia pun menilai beban pembuktian Jessica ada di tangan jaksa.

"Jadi artinya, beban pembuktian ‎ini ada di tangan JPU. Jadi kalau tidak bisa buktikan, jangan salahkan Jessica. Bukan kami yang buktikan, tapi JPU. Kalau dia (JPU) lalai membuktikan, ya tentu jangan salahkan Jess. Itu prinsip yang belaku," kata Otto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI