Array

Saksi Ahli Sedih Kenapa Jessica Jadi Tertuduh Begitu Lama

Rabu, 14 September 2016 | 21:36 WIB
Saksi Ahli Sedih Kenapa Jessica Jadi Tertuduh Begitu Lama
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)

Suara.com - Saksi ahli patologi forensik Gatot Susilo Lawrence mengaku sedih dengan perjalanan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Gatot merupakan saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Saya kerja di dokpol (kedokteran kepolisian), saya pikir lama sekali yang menjadi tertuduh Jessica. Saya sedih kenapa investigasi kurang matang, makanya saya kasih judul Mirna-Jessica case," ujar Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Gatot menyebutkan tiga tahapan untuk memastikan apakah seseorang meninggal dunia karena diracun atau tidak. Yakni harus mengetahui sebab kematian, lalu siapa yang memberikan racun, dan darimana pelaku mendapatkan racun.

"Kalau dia diracuni, siapa yang kasih racun, setelah itu kita cari tahu darimana ia dapat racun, biasanya yang mencari tahu siapa dan darimana didapatkan racun itu polisi. Karena dimunculkan isu sianida, makanya kita bahas sianida," kata dia.

Gatot menambahkan jika seseorang meninggal karena racun, untuk mengetahui dosisnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dalam organ.

"Inilah landasan scientific, mengapa kalau kita curiga kematian sianida, kita harus periksa jantung, otak, ginjal, hati, lambung biar tahu dosisnya sebesar apa," kata dia.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, menilai pemeriksaan barang bukti kasus kematian Mirna melanggar ‎ketentuan hukum. Ketentuan yang dimaksud yaitu Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara, serta laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Polri.

"Pasal 58 Peraturan Kapolri menjelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis," kata Otto.

Otto kemudian menunjukkan syarat-syarat teknis tersebut melalui proyektor. Dia menjabarkan barang bukti berupa organ tubuh Mirna, di antaranya ‎lambung beserta isi yang beratnya 100 gram, hati 100 gram, ginjal 100 gram, jantung 100 gram, tissue adipose atau jaringan lemak bawah perut 100 gram, dan otak 100 gram.

"Ini tidak dilakukan (autopsi), padahal ini wajib," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI