Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Disomasi Ramai-ramai

Jum'at, 16 September 2016 | 17:23 WIB
Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Disomasi Ramai-ramai
Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Wahyu Nandang Herawan dan kawan-kawan jumpa pers tentang somasi Menteri Luhut Panjaitan di kantor LBH Jakarta [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Dompet Dhuafa, Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia, BEM Universitas Indonesia, Solidaritas Perempuan, dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan somasi terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan karena dianggap mengabaikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT dengan tetap melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G.

"Putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT tanggal 31 Mei 2016 harus dipatuhi oleh setiap orang di wilayah negara Republik Indonesia," ujar pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Wahyu Nandang Herawan dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016). PTUN, katanya, menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

Nandang mengatakan keputusan PTUN ketika itu menunda pelaksanaan reklamasi Pulau G berdasarkan pertimbangan menimbulkan pencemaran terhadap perairan laut, kerugian nelayan tradisional, potensi kerusakan lingkungan serta tidak menyangkut kepentingan umum.

Dengan melanjutkan reklamasi Pulau G, menurut Nandang, Luhut telah menghina prinsip-prinsip negara hukum, kemudian melakukan contempt of court dalam bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan pengadilan. Dia menilai Luhut melanggar Pasal 7 huruf Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Tindakan saudara (Luhut) melanjutkan reklamasi merupakan tindakan yang mempertontonkan arogansi kekuasaan ketimbang kebijaksanaan aparat pemerintah dalam mengelola negara," kata dia.

Nandang dan kawan-kawan menuntut Luhut dalam jangka waktu 3 x 24 jam mencabut pernyataan melaksanakan reklamasi Teluk Utara Jakarta, khususnya Pulau G, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika Saudara (Luhut) tidak mematuhi surat terbuka ini kami akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi teguran kepada saudara dan mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk turut campur memaksa saudara (Luhut) untuk menghormati putusan PTUN," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI