Suara.com - Jessica Kumala Wongso menghadirkan 3 saksi meringankan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini. Adapun saksi pertama disidang ke-22 ini yakni adalah ahli Psikologi dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida
Ketua Majelis Hakim Kisworo pun lantas menanyakan tanggapan dari jaksa penuntut umum soal agenda pemeriksaan kepada saksi ahli. Jaksa Ardito Muwardi lantas meminta saksi ahli untuk menjelaskan background keilimuannya secara singkat.
"Memang menjadiikannya satu antara psikater dan psikologi di KTP tidak dibedakan pak. Iya psikolog," jawab Dewi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
"Psikologi adalah ilmu yang mempelajari proses mental dan perilaku," tambah Dewi menambahkan.
Terkait penjelasan yang disampaikan saksi ahli, Hakim Kisworo meminta kepada tim jaksa dan tim pengacara Jessica untuk menyampaikan pertanyaan yang tidak mengulang sehingga waktu bisa dimanfaatkan untuk memeriksa dua saksi meringankan yang telah diagendakan hari ini.
Sebab, siang nanti Hakim anggota Binsar Gultom memiliki agenda untuk menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, sidang kasus Kopi Maut Mirna bakal ditunda pada pukul 12.30 WIB
“Baik jaksa dan penasehat hukum hanya diberi waktu masing-masing 1 jam,” kata Hakim Kisworo.
Kemudian, Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mulai menyampaikan materi pertanyaan kepada saksi ahli.