"Saya beri kesempatan, pagi untuk penasehat hukum dan siang untuk saksi jaksa yang sempat tertunda,” kata Hakim Kisworo sambil menutup sidang.
Dalam sidang ini, pihak Jessica telah menghadirkan dua saksi ahli. Mereka adalah ahli Patologi dari Australia Richard Byron Collins dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i.