- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap empat anggota Denma BAIS terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- Anggota Komisi I DPR RI mendesak penanganan kasus ini harus transparan, profesional, dan akuntabel karena melibatkan aparat intelijen.
- Keempat prajurit TNI pelaku penyiraman telah ditahan di Pomdam Jaya dan akan diproses hukum secara menyeluruh.
Suara.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah mengungkap temuan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sebanyak empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, bahwa keterlibatan aparat intelijen membuat kasus ini menjadi perhatian serius.
Ia mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga intelijen telah diatur secara ketat dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Menurutnya, ada mekanisme pengawasan internal oleh pimpinan lembaga dan pengawasan eksternal oleh Komisi I DPR RI.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyebut bahwa Komisi I DPR RI memiliki Tim Pengawas Tetap yang anggotanya terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi yang telah disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menjaga rahasia intelijen.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa integritas institusi negara sedang dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini. Untuk itu, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu demi menjamin rasa keadilan bagi korban.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan 4 prajurit TNI.
Adapun keempat pelaku teror air keras ini berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Kekinian, keempat prajurit ini telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.
Yusri mengatakan, pihaknya bakal membuat laporan polisi, dan segera mengajukan permohonan Visum et Repertum, mengajukan Ver ke RSCM.