Array

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materil Soal Cuti Ahok

Senin, 26 September 2016 | 12:21 WIB
MK Kembali Gelar Sidang Uji Materil Soal Cuti Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (31/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Senin (26/9/2016) hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materil yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye di Pilkada‎.‎ Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Ahok.

‎Terkait hal itu, politikus partai Gerindra Habiburokhman‎ sebagai pihak terkait mengatakan bahwa saksi ahli dari Ahok tidak akan berpengaruh signifikan terhadap hakim.

"Menurut saya tidak akan bepengaruh pada hakim, karena perkara ini sederhana, pebuktian kerugian dan apakah kerugian ini konstitusional‎‎. Kerugian Pak Ahok dengan adanya pasal (70 ayat 3) sulit dibuktikan, apalagi diklaim kerugian konstitusional, itu juga sulit dibuktikan," kata Habiburokhman‎ di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurut dia, jika sidang berjalan secara berkeadilan uji materil yang diajukan Ahok ‎tidak akan menang.

"Kalau perkara berjalan normal, menurut saya terlalu kecil Ahok menang," ujar dia.

Dia pun meragukan independensi Hakim Konstitusi dalam persidangan ini, sebab pertemuan hakim MK dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu dinilai ada indikasi intervensi.

"Tapi kami juga khawatir pertemuan hakim MK dengan Presiden jelas kami tangkap gesturnya Presiden dukung Ahok," tutur dia.

Sebelumnya Habiburokhman mengatakan sesuai dengan pasal 70 ayat 3 UU Pilkada memang Petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

‎"Kami melihat tidak ada satu pun argumentasi konstutisonal yang disampaikan pak Ahok untuk uji materil ini. Kami mengganggap aturan dalam pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat sesuai dengan konstitusi, UUD 1945," ujar dia.

Dia menambahkan, tanpa adanya keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas tersebut, maka para penantang petahana dapat diibaratkan seperti bertinju dengan tangan terikat.

"Penantang akan sangat sulit ‎bersosialisasi, sementara petahana bebas bersosialisasi bahkan di masa tenang dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif," tutur dia.

"Ahok sepertinya tidak siap kalah dalam Pilkada, sehingga terkesan ingin mengkondisikan UU Pilkada agar sesuai dengan kepentingan dirinya," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI