Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) datang menjenguk mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Kehadiran orang nomor dua RI tersebut disebut KPK sebagai kolega dari sang tersangka, Irman.
"Saya tidak membaca suratnya untuk keperluan apa menjenguk. Tapi saya rasa sebagai kolega. Sekarang sudah dibuka untuk kolega lain, tapi tetap dengan persyaratan tadi. Jadi, tahanan setiap kali memberikan daftar siapa saja akan menjenguk, nanti penyidik yang berikan izin," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).
Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan bahwa kehadiran JK karena sudah mengantongi izin dari penyidik KPK.
"Memang ada izin yang diajukan ke penyidik KPK dari Sekretariat Wapres untuk menjenguk IG. Dan hari ini, sudah dua hari izin itu, sudah bisa dijenguk," kata Yuyuk.
Menurut Yuyuk, menjelang hari kunjungan (Senin dan Kamis), tahanan KPK biasanya menyerahkan daftar orang-orang yang akan menjenguknya kepada penyidik. Nantinya, penyidik akan menentukan apakah sang pembesuk boleh menjenguk tahanan.
KPK, menurut Yuyuk pula, juga tak memberikan keistimewaan kepada JK dalam kunjungan ini. Kendati dalam hal ini, JK sendiri tak datang ke Gedung KPK terlebih dahulu untuk mengurus izin mengunjungi tahanan dan mendapatkan stempel tanda mendapatkan izin KPK.
"(Wapres) Enggak dicap tangan. Ada perwakilannya datang, dan surat izinnya sudah ditampung," katanya.