Cek Rekam Jejak Calon Anggota KPU dan Bawaslu, BIN Digandeng

Jum'at, 30 September 2016 | 18:08 WIB
Cek Rekam Jejak Calon Anggota KPU dan Bawaslu, BIN Digandeng
Anggota Tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Betti Alisjahbana. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menelusuri rekam jejak para calon anggota tersebut.

Dalam hal ini, tim seleksi ingin mengetahui apakah para calon anggota itu masih terlibat aktif dalam partai politik atau pernah tersangkut masalah hukum.

"Nanti aparat intelijen daerah atau nanti BIN akan melakukan penjejakan dan penelitian untuk mencari track record para bakal calon," kata Sekretaris Tim Seleksi, Soedarmo, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

"Khususnya jika ditemukan anggota yang masuk ke partai politik atau misalnya ada tindak pidana, maka kita perlu itu (BIN)," lanjut Soedarmo.

Soedarmo menambahkan, jika nantinya ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan calon anggota KPU dan Bawaslu, pihaknya akan memberikan sanksi.

Adanya ketentuan hukuman ini sebagaimana tertera dari formulir yang diisi para calon anggota KPU dan Bawaslu itu.

"Dalam formulir itu sudah jelas kalau dia berbohong dan ketahuan, kita akan beri sanksi. Kita akan terus cek. Maka saya himbau tim yang lain untuk membuat rekam jejak calon anggota yang sudah masuk seleksi, apa pernah menjadi kader partai atau apapun," terangnya.

Lebih lanjut, Soedarno mengatakan, tim seleksi juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan baik kesehatan jiwa dan rohani kepada para calon anggota KPU dan Bawaslu, seperti tes kesehatan, termasuk narkoba, dan tes psikologi.

Sekadar untuk diketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon anggota KPU dan Bawaslu. Salah satunya adalah harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik lima tahun sebelum pendaftaran.

Hal ini juga berlaku bagi jabatan-jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Sementara itu, pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu telah dibuka sejak 25 September lalu dan berakhir sampai dengan 3 November mendatang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI