Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus pelaku berinisial ABCS terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku menjerat korbannya melalui media sosial Facebook dengan membuat akun palsu seorang perempuan muda.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan modus pelaku mendekati calon korbannya yakni dengan berpura-pura bisa menerawang aura negatif korban melalui foto yang diunggah di medsos. Namun, untuk bisa membaca aura negatif, pelaku minta korban berfoto bugil.
"Seolah-olah tersangka bisa membaca aura negatif dari korban. Berteman di FB, lalu anak-anak perempuan tertarik menghilangkan aura negatif, anak disuruh foto telanjang, suruh foto payudara, alat genital perempuan. Menurut tersangka dari situ aura negatif bisa hilang," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2016).
Namun setelah para korban mengirim foto-foto bugil ke Facebook, pelaku mengancam korban untuk melakukan keinginannya seperti chat sex dan voice sex. Adapun pelaku mengicar anak perempuan berusia 10-15 tahun.
Setidaknya ada 150 foto bugil anak di bawah umur yang berada di akun Facebook pelaku. Bahkan, pelaku juga telah memperkosa salah satu korban berinisial MM. Korban sendiri telah diperkosa sebanyak tujuh kali oleh pria tamatan SMK Jurusan Tata Boga.
"Kalau tidak diberikan, dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto korbannya," kata Fadil.
Menurut Fadil, pihaknya mulai mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak keluarga. Polisi sendiri telah mengantongi laporan 10 pelapor yang mengaku menjadi korban pencabulan pelaku.
"Yang melapor bapak-bapak yang anaknya jadi korban. Usianya baru 10 tahun," katanya.
Lanjut Fadil, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Penyidik menyamar menjadi perempuan dan mengajak pelaku ketemu di hotel. Setelah pelaku tiba di hotel langsung kita ringkus," katanya.