Modus Pencabulan di Facebook, Baca Aura dengan Telanjang

Senin, 03 Oktober 2016 | 19:12 WIB
Modus Pencabulan di Facebook, Baca Aura dengan Telanjang
Jumpa pers kasus pencabulan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI