Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta jurnalis menayakan langsung ke bakal calon gubernur Jakarta dari Partai Gerindra dan PKS Anies Baswedan mengenai kontrak politik Anies dengan Warga Tanah Merah, Rawa Badak, Jakarta Utara.
Meski begitu, Ahok menilai Anies beserta timnya tidak menguasi data soal zona peruntukan di Jakarta. Pasalnya banyak pemukiman liar di Jakarta yang harusnya terbebas dari pemukiman liar.
"Nggak sederhana. Biasanya, calon ini kan saya bilang dia nggak kuasai data. Saya bilang Pak Anies, tim suksesnya minta saja data sama kita," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Walaupun akan melawan Anies-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2017, Ahok mengingatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum menanda tangani kontrak politik dengan warga. Apalagi salah satu tuntutan warga adalah meminta melegalisasi kampung-kampung ilegal.
"Kita kan open data. Jangan sampai, karena datanya dibohongi dari timses, atau karena datanya tidak benar akhirnya menyampaikan sesuatu, melakukan yang merugikan dan mempermalukan sendiri akhirnya," kata Ahok.
Berikut sejumlah poin kontrak politik yang sudah diteken Anies, Minggu (2/10/2016) dengan warga Tanah Merah, Rawa Badak, Jakarta Utara.
Pertama, Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak Warga Kota meliputi :
a. Melegalisasi Kampung-kampung yang di anggap ilegal. Kampung kampung yang sudah di tempati warga selama 20 Tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan di akui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.
b. Pemukiman yang kumuh tidak digusur tapi di Tata seperti (Kampung Tematik,Kampung Deret dll) Pemukiman Kumuh yang berada di atas Tanah Negara (BUMN) akan di lakukan negoisasi yang melibatkan masyarakaLGubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas Tanah sesuai dengan UUD 1945 dan UUPA 1960.
c. Perlindungan dan Penataan ekonomi informal : PKL, Becak, Nelayan Tradisional,Pekerja Rumah Tangga , Asongan. Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional.
d. Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta
Kedua, mengkaji Ulang dan Merivisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI jakarta dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan ApartemenJaman terbuka Hijau dll lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.
Ketiga, keterbukaan dan Penyebarluaskan informasi kepada Warga Kota.
Kontrak politik itu akan dijalankan oleh Anies apabila menang di Pilkada Jakarta 2017. Anies menyebut kontrak politik sebagai komitmen pemerintahan DKI Jakarta baru ke depan.