Berkas Tiga Tersangka Vaksin Palsu Dinyatakan Lengkap

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 05 Oktober 2016 | 12:52 WIB
Berkas Tiga Tersangka Vaksin Palsu Dinyatakan Lengkap
Ilustrasi vaksin HPV. (Shutterstock)

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus vaksin palsu telah lengkap alias P21. Berkas yang dinyatakan lengkap pada Selasa (4/10/2016) tersebut masing-masing atas nama, Sutarmin bin Purwanto, Irnawati, dan Mirza dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya sebagai penuntut umum, Susilo Yustinus.

"Benar, berkas perkara vaksin palsu sebagian sudah P21, dengan tersangka STM, MZ, dan IN," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Agung Setya, Rabu (5/10/2016).

Sementara, terkait puluhan berkas lainnya, polisi masih menunggu.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka peredaran vaksin palsu. Puluhan tersangka itu merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan.

Kasus itu terbagi dalam empat berkas. Berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat Abdurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Irnawati, dan Irmawati.

Berkas kedua, terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter I, dokter Harmon, dokter Dita.

Sementara itu, dalam berkas ketiga isinya tersangka Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD. Berkas keempat, terdiri dari Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda.

Ketiga tersangka yang berkasnya telah lengkap yakni, Sutarman, Irnawati dan Mirza dinilai telah melanggar Pasal 196 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka Irnawati berperan sebagai pemasok botol bekas untuk vaksin palsu. Perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda itu mengumpulkan botol bekas dan menjualnya kepada tersangka pembuat vaksin palsu lainnya, yakni pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurrohman dan Rita Agustina.

Sedangkan, suami istri Mirza dan Sutarman berperan sebagai distributor vaksin palsu di Jawa Tengah. Keduanya, ditangkap di Jalan Agus Salim, Semarang, Jawa Tengah, Juni 2016. Vaksin palsu itu lalu diedarkan Mirza dan Sutarman di Jawa Tengah dan Medan.

Berkas 25 jaringan vaksin palsu ini, sempat mandek di Kejagung karena dinyatakan belum lengkap. Selain itu, Kejaksaan Agung ingin berkas dipisah menjadi 25 berkas sesuai dengan jumlah tersangka.

"Berdasarkan petunjuk P19 jaksa, berkas perkara diminta agar di-split menjadi 25 sesuai jumlah tersangka. Jadi dipisah masing-masing tersangka satu berkas," kata Agung.

Bila berkas perkara dijadikan satu yang melibatkan semua jaringan dari pembuat vaksin palsu hingga pengguna (dokter dan bidan) maka akan terlihat jelas kejahatan para pelaku dalam satu kesatuan sehingga hukuman maksimal bisa diterapkan. Namun, jika berkas dipisah masing-masing tersangka, maka penerapan hukuman tidak akan maksimal karena kejahatan dalam jaringan vaksin palsu tidak terlihat.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia diduga ikut mengintervensi dalam proses penegakan hukum dalam kasus peredaran vaksin palsu. Pasalnya, sejumlah dokter dijadikan tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. IDI pernah menyatakan, akan membela mati-matian para dokter tersebut.

Ilham Oetomo Marsis yang ketika itu Ketua Umum IDI mengungkapkan ketiga dokter yang tersangkut kasus vaksin palsu merupakan anggota IDI yang harus dibela.

"Karena bagaimana pun juga mereka tetap anggota kami, Ikatan Dokter Indonesia," kata Ilham.

IDI, kata dia, menekankan asas praduga tak bersalah kepada para dokter itu.

"Kami tidak boleh langsung katakan dia bersalah. Dan sepanjang dia belum dinyatakan bersalah, itu kewajiban kami untuk melakukan pembelaan," kata Ilham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Isi Telepon Penting Jay Idzes ke Kevin Diks Jelang Final Timnas Indonesia vs Thailand

Isi Telepon Penting Jay Idzes ke Kevin Diks Jelang Final Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Gran Max Kuasai Separuh Penjualan Daihatsu Selama Kuartal 3 2026

Gran Max Kuasai Separuh Penjualan Daihatsu Selama Kuartal 3 2026

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Kenapa F1 Bahrain 2026 di Malaysia? Balapan Penuh Drama, Ini Hasil Race-nya

Kenapa F1 Bahrain 2026 di Malaysia? Balapan Penuh Drama, Ini Hasil Race-nya

Sport | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri

Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri

Batam | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Cara Mengetahui Nomor WhatsApp Diblokir Tanpa Chat, Begini Tandanya

Cara Mengetahui Nomor WhatsApp Diblokir Tanpa Chat, Begini Tandanya

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:14 WIB

Anthony Hudson Puji Semangat Juang Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Anthony Hudson Puji Semangat Juang Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:12 WIB

Fahri Hamzah Kritik Usulan Threshold 5 Persen: Itu Sikap 'Banci' Partai Besar!

Fahri Hamzah Kritik Usulan Threshold 5 Persen: Itu Sikap 'Banci' Partai Besar!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Daftar 166 Pejabat Ring Utama Presiden Prabowo Subianto, Terbesar Sejak Era Soekarno

Daftar 166 Pejabat Ring Utama Presiden Prabowo Subianto, Terbesar Sejak Era Soekarno

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:06 WIB

7 Kesalahan Urutan Skincare yang Malah Bikin Wajah Makin Kusam dan Berminyak

7 Kesalahan Urutan Skincare yang Malah Bikin Wajah Makin Kusam dan Berminyak

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Drama Tikungan Terakhir Motegi! Badly Sukses Kunci Podium Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

Drama Tikungan Terakhir Motegi! Badly Sukses Kunci Podium Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

Sport | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:04 WIB

×