"Akhirnya, Eddy Sindoro hanya menyanggupinya dan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata jaksa.
Pada dakwaan ini juga terungkap, Nurhadi tak mau uang diberikan dalam bentuk pecahan rupiah. Dia menginginkan uang sebanyak itu dikirim dalam bentuk dollar Singapura.